Sobat legal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengatur mengenai penataan ruang yang dikenal dengan KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Maksud dan tujuan dari di buatnya sistem KKPR ini adalah agar tercapainya kesesuain antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. Kemudian KKPR juga berfungsi sebagai berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sebagai acuan administrasi pertanahan.
Dengan adanya penyelenggaraan penataan ruang yang baik maka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dapat tercapai dengan cepat dengan tetap menjaga kualitas penataan ruang. Perlu kerjasama yang baik antar berbagai instansi agar RTRW dan RDTR dapat rampung dan berjalan optimal di seluruh Indonesia agar seluruh Program KKPR ini dapat berjalan mengiringi perkembangan usaha di Indonesia. Suksesnya program KKPR ini tentu saja akan mebrimbah pada optimalisasi platform OSS RBA sehingga keseluruhan perizinan dapat dilakukan secara mudah dan transparan. Sejak berlakunya PP nomor 21 tahun 2021 maka bagi pelaku usaha yang izin pemanfaatan ruangnya sudah habis masa berlakunya maka ia harus mengajukan KKPR. Namun jika pelaku usaha tersebut itu belum mempunyai izin pemanfaatan ruang maka ia dapat mengajukan permohonan baru sesuai dengan peraturan yang terbaru. Kemudian bagi pelaku usaha yang izin pemanfaatan ruangnya belum habis masa berlakunya dan masih sesuai dengan peruntukannya maka ia tidak perlu mengajukan KKPR.
Pelaksanaan KKPR terdiri atas :
- KKPR untuk kegiatan berusaha,
- kegiatan nonberusaha, dan
- kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Jika dokumen RDTR telah tersedia pada suatu wilayah, maka pengurusan KKPR dilakukan dengan menggunakan skema konfirmasi KKPR, sedangkan apabila dokumen RDTR belum tersedia, maka pengurusan yang dapat dilakukan adalah melalui skema persetujuan KKPR.
Lalu dokuemn apa saja yang harus dilengkapi sebagai persyaratan permohonan? Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan yaitu :
Hal ini tentunya berbeda penerapan bagi rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang belum termasuk ke dalam RTR (Rencana Tata ruang), RZ KAW (Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah), dan RZ KSNT (Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu maka untuk itu jenis KKPR yang diberikan adalah rekomendasi KKPR. Persyaratan dokumen yang dibtuhkan pada saat pendaftaran rekomendasi KKPR adalah :
- Informasi koordinat lokasi/
- kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang.
- informasi penguasaan tanah.
- informasi jenis kegiatan
- rencana jumlah lantai bangunan.
- dokumen prastudi kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang.
- serta rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
Pada saat PP Nomor 21 Tahun 2021 berlaku, maka wajib hukumnya bagi para pelaku usaha dengan izin pemanfaatan ruang yang sudah habis berlakunya atau para pelaku usaha yang akan mengajukan permohonan baru untuk segera mengajukan persyaratan KKPR. Sementara bagi para pelaku usaha yang izin pemanfaatan ruangnya masih belum habis masa berlaku dan pemanfaatannya masih sesuai dengan peruntukan maka tidak diwajibkan untuk segera mengajukan persyaratan KKPR.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang lokasinya berada di kawasan hutan dan mengalami perubahan fungsi serta belum dimuat dalam RTR, maka wajib untuk mengajukan KKPR. Hal ini juga sebagai bentuk adaptasi dari perubahan yang terdapat di PP Nomor 21 Tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada peraturan lama disebutkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan dapat dilaksanakan meskipun belum ditetapkan perubahan pada RTRW. Pada peraturan baru, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021, ditetapkan bahwa pemanfaatan ruang yang lokasinya berada pada kawasan hutan dan mengalami perubahan peruntukkan dan fungsi serta belum dimuat dalam RTR maka kegiatan pemanfaatan ruangnya hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan KKPR.
Dalam masa transisi, Menteri ATR/BPN akan mendelegasikan kewenangan penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan penerbitan KKPR untuk kegiatan nonberusaha secara non-elektronik kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pendelegasian ini tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam penerbitan KKPR. Pendelegasian kewenangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional, kegiatan strategis nasional, kegiatan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan kementerian/lembaga, dan kegiatan yang lokasinya bersifat lintas provinsi. Selain itu, Menteri dapat membatalkan status KKPR yang diterbitkan apabila kegiatan pemanfaatan ruang menimbulkan dampak negatif seperti kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusuhan lingkungan hidup, dan gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.
Proses Bisnis Pelaksanaan KKPR secara Non-elektronik dalam Masa Transisi
Sumber: bahan paparan Dirjen Tata Ruang Sosialisasi PP 21 Tahun 2021
KKPR Kegiatan Berusaha
KKPR untuk kegiatan berusaha terdiri atas :
- kegiatan berusaha untuk non-UMK (konfirmasi KKPR dan persetujuan KKPR) dan
- kegiatan berusaha untuk UMK.
Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan
- pendaftaran,
- penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan
- penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Adapun kelengkapan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi adalah
- koordinat lokasi,
- kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang,
- informasi penguasaan tanah, informasi jenis usaha,
- rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan.
Sedangkan penerbitan konfirmasi KKPR akan memuat dokumen dengan muatan
- lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang,
- koefisien dasar bangunan,
- koefisien lantai bangunan,
- ketentuan tata bangunan, dan
- persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
Jangka waktu penerbitan konfirmasi KKPR ditetapkan paling lama 1 hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan bukan pajak. Sementara persetujuan KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan KKPR terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW, serta penerbitan persetujuan KKPR. Persetujuan KKPR dapat diberikan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan apabila berlokasi di kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Alur Proses KKPR dalam Perizinan Berusaha
Sumber: bahan paparan Dirjen Tata Ruang Sosialisasi PP 21 Tahun 2021
KKPR Kegiatan Nonberusaha
Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui proses konfirmasi dan persetujuan KKPR. Konfirmasi kesesuaian diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan sebagai berikut :
- pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan
- penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Adapun persyaratan dokumen.
pendaftaran yang harus dilengkapi adalah koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan.
Sedangkan konfirmasi KKPR akan memuat lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksananaan kegiatan pemanfaatan ruang. Jangka waktu penerbitan KKPR dilakukan maksimal 1 hari sejak pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak.
Alur Proses KKPR dalam Perizinan NonBerusaha
Baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai KKPR. Bagi sobat legal yang ingin melakukan pengurusan KKPR dapat menghubungi kami di 0818 0811 7271. Terima kasih salam sukses sobat legal!.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”