Sobat legal koperasi sebagai badan hukum dapat diperuntukkan di semua bidang usaha yang diperbolehkan oleh undang-undang. Mulai dari bidang usaha yang berbentuk jasa hingga produsen dapat dilakukan oleh sebuah koperasi. Bahkan koperasi dapat juga menjalankan jasa keuangan yang berbentuk koperasi simpan pinjam. Tak terlepas dari kegiatan belajar mengajar, Koperasi juga dapat didirikan atas dasar kegiatan sekolah. Koperasi sekolah adalah koperasi yang berdiri di dalam lingkungan sekolah, baik mulai dari tingkatan sekolah dasar hingga sekolah menengah umum. Tujuan pendirian Koperasi sekolah adalah untuk mendukung kegiatan pendidikan siswa sehingga koperasi dapat dikenalkan kepada generasi muda sejak usia dini.
Berbicara mengenai anggota koperasi sekolah tentunya adalah para siswa itu sendiri ditambah para guru atau pengurus sekolah. Koperasi sekolah ini juga kadang dinamakan dengan koperasi siswa karena anggota koperasi sekolah berasal dari para siswa sekolah tersebut. Terdapat perbedaan yang mendasar antara koperasi sekolah dengan koperasi pada umumnya. Yaitu koperasi sekolah bisa saja tidak berbentuk badan hukum karena koperasi tersebut hanya ditujukan untuk kepentingan edukasi. Kemudian ciri khusus yang lainnya adalah anggotanya hanya terdiri dari siswa di sekolah tersebut dan hanya berlaku selama siswa tersebut masih bersekolah di sekolah itu. Jenis koperasi yang digunakan dalam koperasi sekolah adalah koperasi serba usaha yang mempunyai manfaat ekonomi digabungkan dengan pendidikan.
Berbicara tentang hukum mari kita simak beberapa Landasan hukum yang mengatur tentang koperasi sekolah yaitu :
- Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah
- Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984
- Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian
- UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Untuk mendirikan koperasi sekolah harus menempuh sejumlah tahapan. Tahapan tersebut terdiri dari persiapan, pembentukan, dan pengesahan yang terdiri dari :
- Tahap persiapan Dalam tahap persiapan pendirian koperasi sekolah, dilakukan pertemuan antara kepala sekolah, guru, dan para siswa. Inti pertemuan yaitu membahas pembentukan koperasi dengan membuat kepanitiaan. Nantinya panitia melakukan persiapan yang terdiri dari: Mengumpulkan informasi mengenai koperasi sekolah dan berkoordinasi dengan kantor koperasi setempat; Menetapkan waktu, tempat dan acara rapat pembentukan koperasi sekolah; Membuat rancangan AD /ART; Membuat rancangan program; Mempersiapkan sistem pemilihan pengurus; Menyiapkan administrasi rapat seperti undangan, daftar hadir, notulen, tata tertib, dan akta pendirian koperasi.
- Tahap pembentukan Setelah persiapan selesai, langkah selanjutnya membentuk koperasi sekolah. Pada tahap ini dilakukan rapat pembentukan yang dihadiri kepala sekolah dan dewan guru, siswa berjumlah minimal 9 orang, pejabat kantor koperasi, dan perwakilan orang tua siswa. Agenda rapat setidaknya melakukan pembahasan mengenai hal berikut: pembentukan koperasi sekolah; pemilihan pengurus dan pengawas koperasi; penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; penetapan bidang usaha; dan penetapan rencana kerja dan rencana anggaran
- Tahap pengesahan Begitu tahap pembentukan selesai, dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya untuk pengesahan koperasi sekolah. Dalam tahap terakhir ini, nantinya mengajukan pengesahan pada kantor koperasi setempat. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah: Anggaran Dasar/ Akta pendirian koperasi rangkap tiga, yang asli diberi materai; Berita acara pembentukan koperasi; Neraca awal koperasi. Kantor Dinas Koperasi akan memeriksa pengajuan tersebut. Selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya berkas pengajuan, Dinas Koperasi akan memberikan pengesahan. Apabila ditemukan persyaratan kurang lengkap, dimungkinkan untuk dikembalikan berkasnya atau ditolak.Asal modal koperasi sekolah
Sumber Modal koperasi sekolah tidak berbeda jauh dari koperasi lainnya yaitu Untuk dapat menjalankan koperasi sekolah tentu saja diperlukan modal yang digunakan untuk membeli seluruh produk jualan hingga biaya operasional. Modal koperasi sekolah itu sendiri berasal dari modal sendiri dan juga modal pinjaman.
- Modal sendiri
Modal sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, seperti:
- Simpanan pokok yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari seluruh anggota koperasi yang dibayarkan dengan nominal dan tenggat waktu yang sama.
- Simpanan wajib yaitu iuran yang wajib dibayarkan oleh anggota koperasi dalam nilai dan mekanisme pembayaran yang sudah ditentukan atau diatur dalam anggaran dasar koperasi.
- Dana cadangan yaitu sejumlah uang didapatkan dari penyisihan sisa hasil usaha yang bertujuan untuk memupuk modal atau menutup kerugian.
- Hibah yaitu sejumlah dana atau barang modal yang didapat dinilai dengan uang dan umumnya diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan lain sebagainya.
- Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari lembaga jasa keuangan seperti BANK atau lembaga keuangan digital seperti Fintech.
Baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai tata cara mendirikan koperasi sekolah, jika sobat legal ingin mendirikan koperasi sekolah segera hubungi kami di 0818 0811 72721.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”