Tata cara mengurus surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK) di tahun 2019 - Legalisasi Indonesia

Tata cara mengurus surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK) di tahun 2019

Share This Post

Tata cara mengurus surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK) di tahun 2019Setiap pelaku usaha jasa konstruksi pastinya selalu berhubungan erat dengan yang namanya perizinan, karna disetiap jasa yang diberikan oleh pelaku usaha ini maka harus terlebih dahulu mengurus perizinan yang berkaitan dengan bidang usaha yang akan dilakukan ,sebab jika perizinan usaha tersebut tidak tidak didapatkan sebelum proyek berjalan maka usaha tersebut terancam macet dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.UU jasa konstruksi memberikan syarat yang berbeda bagi usaha jasa konstruksi perseorangan. Sebagai contoh TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan) adalah izin yang diberikan kepada usaha orang atau perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi. Sesuai dengan pasal 27 dan 28 UU jasa Kontruksi :Pasal 27Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 28Izin Usaha sebagaimana dimasud dalam Pasal 26 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sehingga terdapat tahapan berbeda dalam dalam pengurusan ijin usaha jasa konstruksi bagi perusahaan perseorangan yang pengurusannya bisa dilakukan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Untuk pengurusan IUJK tersebut maka diperlukan persyaratan dokumen antara lain :– Surat Permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disertakan– KTP (kartu Tanda Penduduk)– KK (kartu Keluarga)– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)Setelah kita mengetahui tata cara persyaratan pembuatan perizinan SIUJK maka timbul pertanyaan bagaimana cara mengurus perizinan SIUJK bagi badan usaha,maka terlebih dahulu badan usaha. Badan usaha terlebih dahulu harus membuat legalitas pendirian perusahaan. Adapun bentuk usaha yang bisa dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Persekutuan Komanditer (CV). Hanya saja pastikan lokasi yang hendak dijadikan alamat perusahaan sudah sesuai zonasi.Legalitas pendirian bagi badan usaha tersebut harus dibuat di notaris yang kemudian dituangkan dalam Akta Pendirian. Dalam dokumen tersebut, harus dimuat maksud dan tujuan perusahaan yang panduannya adalah KBLI 2017. Ini artinya, badan usaha harus merujuk pada Perka BPS No. 19 Tahun 2017 Tentang Kode KBLI (Perubahan).Selanjutnya, akta pendirian badan usaha yang ingin memiliki SIUJK di tahun 2019 akan didaftarkan ke instansi terkait. Sementara itu, untuk badan usaha berbentuk CV akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  Dokumen-dokumen di atas akan dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini berbeda jika badan usaha berbentuk koperasi di mana dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selanjutnya, badan usaha akan mendapatkan NPWP Badan.Agar mendapatkan SIUJK di tahun 2019, badan usaha harus memiliki beberapa dokumen persyaratan di bawah ini:

·       Kartu Tanda Anggota (KTA)

Setiap perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi wajib menjadi anggota dalam suatu Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda anggota sehingga perusahaan tersebut harus masuk keanggotaan di asosiasi tersebut
  • Surat Keterangan Tenaga Terampil (SKTK)
Selain KTA dokumen berikutnya yang harus dipenuhi adalah Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK). Adapun yang dimaksud SKTK adalah sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga terampil konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keterampilan tertentu.Permohonan SKTK diajukan secara tertulis kepada LPJK Provinsi disampaikan langsung dan/atau melalui Asosiasi Profesi sebagaimana dimaksud dengan menggunakan formulir sebagaimana yang disediakan oleh lembaga terkait.Beberapa lampiran yang harus disertakan dalam Permohonan SKTK adalah sebagai berikut:
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan;
  2. Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  3. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  5. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
  6. Self assesment dilakukan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK Nasional.
Untuk mengetahui aturan lebih jelas mengenai tata cara mendapatkan SKTK ini, bisa mempelajari Peraturan LPJK Nomor 6 Tentang Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Terampil.
  • Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)
Kemudian setelah mendapatkan KTA DAN SKTK maka berikutnya perusahaan harus memiliki SKA, SKA adalah Sertifikat yang diterbitkan LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli konstruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu.Adapun cara dan syarat mendapatkan SKA menurut Pasal 8 Peraturan LPJK Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan RegistrasiTenaga Ahli yaitu diajukan secara tertulis kepada LPJK melalui Asosiasi Profesi dengan menggunakan formulir yang disediakan oleh LPJK. Sementara itu, syarat yang harus dipenuhi antara lain:
  1. Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
  2. Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh
  3. Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
  4. Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi
  5. Kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
  7. Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan;
  8. Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir dari LPJK; dan
  9. Self assesment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional. 
Sertifikat Badan Usaha (SBU)Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.SBU, sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UU Jasa Konstruksi merupakan dokumen wajib bagi setiap badan usaha yang ingin berkecimpung dalam jasa konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan oleh menteri melalui lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang telah terakreditasi. SBU umumnya akan memuat beberapa informasi sebagai berikut:
  1. jenis usaha;
  2. sifat usaha;
  3. klasifikasi usaha; dan
  4. kualifikasi usaha.
Dokumen lain sebagai Syarat untuk Mendapatkan SIUJK di Tahun 2019Setelah semua dokumen di atas dimiliki, badan usaha bisa mengajukan surat izin usaha jasa konstruksi ke PTSP setempat. Namun, ada beberapa dokumen yang juga harus disertakan saat mengajukan izin.Salah satu dokumen yang penting adalah Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) sertasurat izin tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang sebagai ganti HO atau UUG. Perusahaan juga akan diminta mengajukan proposal teknis yang dilengkapi antara lain:
  1. Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT);
  2. Fotokopi KTA Asosiasi Perusahaan;
  3. Foto kantor perusahaan (Papan nama/plang, kantor tampak depan, ruang kerja,& ruang rapat) warna 1 lembar;
  4. Foto penanggung jawab.
Meski di DKI Jakarta, SKDP dianggap bukan lagi sebagai syarat untuk memperoleh perizinan sebagaimana SK PTSP DKI Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pencapaian Target Kemudahan Berusaha, namun sebaiknya perusahaan memilikinya. Dokumen ini masih tercantum dalam list persyaratan pengajuan izin SIUJK di website PTSP. Selain itu, SKDP umumnya berperan sebagai persyaratan ketika perusahaan melakukan kegiatan hukum dengan pihak ketiga.Jangan lupa juga untuk membawa IMB bangunan lokasi kantor dan bukti telah membayar pajak PBB. Jika tanah atau bangunan disewa, lampirkanlah beberapa dokumen di bawah ini:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan,
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan,
  3. Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan.
Jika semua dokumen di atas sudah dimiliki dan tidak ada masalah, maka surat izin usaha jasa konstruksi untuk perusahaan perorangan maupun badan usaha akan diberikan oleh pihak berwenang. Mudah bukan untuk mendapatkan SIUJK di tahun 2019 iniUntuk pengurusan SIUJK dan pendirian badan hukumnya dapat menghubungi kami di nomor w.a : 0818-0811-7271.Dan jika anda mengalami kendala dalam pengurusan sistem OSS maka kami dapat membantu untuk penyelesaian proses segera hubungi kami di w.a : 0818-0811-7271..

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta