Tata cara mengurus surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK) di tahun 2019Setiap pelaku usaha jasa konstruksi pastinya selalu berhubungan erat dengan yang namanya perizinan, karna disetiap jasa yang diberikan oleh pelaku usaha ini maka harus terlebih dahulu mengurus perizinan yang berkaitan dengan bidang usaha yang akan dilakukan ,sebab jika perizinan usaha tersebut tidak tidak didapatkan sebelum proyek berjalan maka usaha tersebut terancam macet dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.UU jasa konstruksi memberikan syarat yang berbeda bagi usaha jasa konstruksi perseorangan. Sebagai contoh TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan) adalah izin yang diberikan kepada usaha orang atau perseorangan untuk menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi. Sesuai dengan pasal 27 dan 28 UU jasa Kontruksi :Pasal 27Tanda Daftar Usaha Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada usaha orang perseorangan yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 28Izin Usaha sebagaimana dimasud dalam Pasal 26 ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada badan usaha yang berdomisili di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sehingga terdapat tahapan berbeda dalam dalam pengurusan ijin usaha jasa konstruksi bagi perusahaan perseorangan yang pengurusannya bisa dilakukan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) setempat. Untuk pengurusan IUJK tersebut maka diperlukan persyaratan dokumen antara lain :– Surat Permohonan dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang disertakan– KTP (kartu Tanda Penduduk)– KK (kartu Keluarga)– NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)Setelah kita mengetahui tata cara persyaratan pembuatan perizinan SIUJK maka timbul pertanyaan bagaimana cara mengurus perizinan SIUJK bagi badan usaha,maka terlebih dahulu badan usaha. Badan usaha terlebih dahulu harus membuat legalitas pendirian perusahaan. Adapun bentuk usaha yang bisa dipilih adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, maupun Persekutuan Komanditer (CV). Hanya saja pastikan lokasi yang hendak dijadikan alamat perusahaan sudah sesuai zonasi.Legalitas pendirian bagi badan usaha tersebut harus dibuat di notaris yang kemudian dituangkan dalam Akta Pendirian. Dalam dokumen tersebut, harus dimuat maksud dan tujuan perusahaan yang panduannya adalah KBLI 2017. Ini artinya, badan usaha harus merujuk pada Perka BPS No. 19 Tahun 2017 Tentang Kode KBLI (Perubahan).Selanjutnya, akta pendirian badan usaha yang ingin memiliki SIUJK di tahun 2019 akan didaftarkan ke instansi terkait. Sementara itu, untuk badan usaha berbentuk CV akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dokumen-dokumen di atas akan dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Hal ini berbeda jika badan usaha berbentuk koperasi di mana dokumen tersebut dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Selanjutnya, badan usaha akan mendapatkan NPWP Badan.Agar mendapatkan SIUJK di tahun 2019, badan usaha harus memiliki beberapa dokumen persyaratan di bawah ini:
· Kartu Tanda Anggota (KTA)
Setiap perusahaan atau badan usaha jasa konstruksi wajib menjadi anggota dalam suatu Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi yang dibuktikan dengan Kartu Tanda anggota sehingga perusahaan tersebut harus masuk keanggotaan di asosiasi tersebut- Surat Keterangan Tenaga Terampil (SKTK)
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan;
- Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran 2 yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar; dan
- Self assesment dilakukan melalui Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) LPJK Nasional.
- Sertifikat Keahlian Kerja (SKA)
- Fotocopy Ijazah yang dilegalisasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan ijazah, kantor pos, notaris atau Asosiasi Profesi penerima permohonan dengan ketentuan latar belakang pendidikan Pemohon harus sesuai dengan kompetensi yang dimohonkan;
- Ijazah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan oleh
- Lembaga Pendidikan yang terakreditasi sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
- Daftar Pengalaman Kerja yang sesuai dengan klasifikasi / subklasifikasi
- Kompetensi kerja Pemohon yang terstruktur dengan menggunakan formulir yang ditandatangani oleh Pemohon dengan tinta warna biru dan tidak boleh menggunakan scan;
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yang masih berlaku;
- Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan;
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang menyatakan bahwa seluruh data dalam dokumen yang disampaikan adalah benar dengan menggunakan formulir dari LPJK; dan
- Self assesment dilakukan melalui SIKI-LPJK Nasional.
- jenis usaha;
- sifat usaha;
- klasifikasi usaha; dan
- kualifikasi usaha.
- Fotokopi Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT);
- Fotokopi KTA Asosiasi Perusahaan;
- Foto kantor perusahaan (Papan nama/plang, kantor tampak depan, ruang kerja,& ruang rapat) warna 1 lembar;
- Foto penanggung jawab.
- Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan,
- Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan,
- Fotokopi KTP pemilik tanah atau bangunan.