Tata Cara Pemberhentian Direksi berdasarkan UU Perseroan terbatas Nomor 40 tahun 2007 - Legalisasi Indonesia

Tata Cara Pemberhentian Direksi berdasarkan UU Perseroan terbatas Nomor 40 tahun 2007

direksi

Share This Post

Direksi adalah organ perusahaan yang memegang peranan sangat penting di dalam PT. hal itu disebabkan tanggung jawab yang bebankan kepada direksi adalah tanggung jawab yang menyangkut secara keseluruhan baik internal maupun external perusahaan. misi visi perusahaan menjadi tujuan ,upaya dan strategi yang harus dijalankan oleh direksi demi tercapainya profitable perusahaan yang terus meningkat. Organ direksi biasanya dipimpin oleh direktur utama yang membawahi beberapa direktur lain sesuai bidang dan tanggung jawabnya masing-masing.

Direksi dalam menjalankan tugasnya terkadang tidak melakukan performa terbaik dan mengakibatkan kerugian dalam perusahaan. untuk itu para pemegang saham sebagai organ tertinggi dalam perusahaan mempunyai hak untuk mengganti jajaran direksi demi keberlangsungan jalannya perusahaan. hal ini sebagaimana dinyatakan dalam pasal 105 UU No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas yaitu :

“Alasan penghentian umumnya karena pihak yang bersangkutan telah merugikan perusahaan baik secara finansial maupun tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan penilaian rapat umum pemegang saham (RUPS).”

Tata cara dan mekanisme pergantian direksi harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lebih lanjut diatur dalam pasal 106 UU Perseroan terbatas yaitu :

Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya, Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud  diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud untuk selanjutnya menjadi tidak berwenang untuk melakukan tugas direksi dalam perushaan sebagaimana dimaksud dalam UU Perseroan terbatas. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. Dalam RUPS anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dan mengemukan alasannya. Hasil RUPS dalah bersifat final dengan mengeluarkan keputusan untuk mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.

Setelah itu maka hasil keputusan RUPS mengenai pemberhentian direksi wajib diberitahukan kepada menteri dengan melalui jasa notaris sebagaimana tertuang dalam pasal 94 ayat 7 UU PT sebagai berikut :

Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

Prosedur dalam pemberhentian direksi sendiri mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Direksi mengadakan RUPS dan memanggil yang bersangkutan. RUPS dilakukan atas 1 orang maupun 1/10 pemegang saham yang memiliki hak suara. Pemanggilan yang bersangkutan tercatat dalam surat kabar 14 hari sebelum RUPS diadakan
  2. RUPS tanpa pemanggilan bisa dilakukan jika seluruh pemegang saham hadir dalam RUPS. RUPS sendiri bisa dilakukan diluar tempat usaha asalkan masih dalam wilayah RI.
  3. Pemberhentian direksi melalui keputusan yang mengikat dapat dilakukan diluar RUPS jika yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis.

Pemberhentian direksi tanpa pemanggilan bisa saja sah jika menganut pasal 82 ayat 1 dan 3 No 40 tahun 2007 terkait UUPT. walaupun kewenangan untuk melakukan pemberhentian merupakan kewenangan RUPS.

Pada dasarnya pihak yang diberhentikan diberikan kesempatan untuk membela diri maupun menggugat hasil RUPS. Hal ini karena pemberhentian yang dilakukan harus menyertakan alasan. Apabila tidak beralasan maka telah melanggar hukum dan undang-undang atau dianggap keputusan tersebut cacat hukum.

Selain itu pemberian kesempatan untuk membela diri dalam RUPS bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh organ perseroan .  Hal ini tertuang daam  pasal 105 ayat 3 UUPT sebagai berikut :

“Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.”

Untuk memberhentikan  direksi, paling sedikit harus tercapai Quorum RUPS sebanyak 50% atau lebih pemegang saham harus menyetujui pembubaran direksi dan anggota. Sementara itu, Pasal 107 UUPT  mengatur tata cara pengunduran diri direksi dan tata cara pengisian jabatan direksi yang kosong. Dalam anggaran dasar perseroan juga diatur pihak mana yang berwenang mewakili anggota direksi apabila pihak-pihak tersebut berhalangan hadir.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

contoh sertifikat standar oss rba
Cerita

Contoh Sertifikat Standar OSS RBA Resmi

Apakah Anda ingin mengurus surat izin berusaha? Penting bagi Anda untuk mengetahui contoh sertifikat standar OSS RBA dengan baik. Hal ini akan membantu Anda untuk

cara mendirikan cv perorangan
Cerita

Cara Mendirikan CV Perorangan Tercepat

Cara Mendirikan CV Perorangan – Bagi pemilik usaha, mendirikan CV perorangan bisa menjadi pilihan yang tepat untuk memperluas jangkauan usaha. Terlebih saat ini pemerintah sudah

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta