Tata Cara Penambahan Modal dalam PT berdasarkan UU PT Nomor 40 tahun 2007 - Legalisasi Indonesia

Tata Cara Penambahan Modal dalam PT berdasarkan UU PT Nomor 40 tahun 2007

Tata Cara Penambahan Modal dalam PT berdasarkan UU PT Nomor 40 tahun 2007

Share This Post

Sobat legal seiring perkembangan usaha adakalanya untuk meraih scale up perusahaan yang signifikan dan berkelanjutan maka pertimbangan untuk meningkatkan modal didalam perusahaan perlu dilakukan. peningkatan modal bisa saja dilakukan dengan masuknya pemegang saham lain dengan menyetor sejumlah uang kedalam perusahaan. prosedur untuk melakukan penambahan modal perusahaan terlebih dahulu harus dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perseroan terbatas Nomor 40 tahun 2007.

Di dalam PT terdapat 3 jenis modal yaitu :

I. Modal Dasar

Dikutip dari buku Hukum Perseroan Terbatas karya M. Yahya Harahap (hal.233), modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar perseroan pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan terbatas (“PT”). kemudian jika kita mengambil dasar hukum pasal 109 angka 3 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mnegubah pasal 32 UU PT maka ketentuannya sebagai berikut :

  1. Perseroan wajib memiliki modal dasar perseroan.
  2. Besaran modal dasar perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai modal dasar Perseroan diatur dalam peraturan pemerintah.

Kemudian diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”) mengatur bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. (Pasal 3 ayat (2) PP 8/2021) jadi sobat legal berdasarkan PP tersebut bahwa saat ini tidak ditetapkan lagi batas minimum modal dasar untuk PT. namun perlu menjadi perhatian ya sobat legal bahwa terdapat pengecualian bagi perseroan terbatas yang besaran minimum modal dasarnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 5 PP tahun 2021).

II. Modal Ditempatkan

Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Dengan kata lain, Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi. Jadi dimungkinkan atas modal yang sudah tertulis pada dokumen Akta Pendirian tidak langsung sekaligus dalam waktu dekat disanggupi untuk disediakan oleh para pemilik modal. Dengan kata lain, keuangan perusahaan yang awalnya 0 (kosong) atau tidak memiliki apa-apa akan mendapatkan suntikan modal, namun ada yang sudah langsung tersedia dan ada yang masih dijanjikan untuk tersedia.

Berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap bahwa modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Intinya modal ditempatkan adalah modal yang diberikan oleh pemegang saham sebagai kesanggupannya dengan pelunasan. Saham yang ditempatkan tersebut diserahkan kepada pemegang saham untuk dimiliki.

III. Modal Disetor

Modal disetor adalah modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan. Jadi modal di setor adalah modal yang secara nyata di bayarkan atau di setor pemegang saham ke dalam kas perusahaan yang nilainya sebanding dengan jumlah saham yang akan dimiliki oleh pemegang saham dalam perusahaan serta tercatat dalam pembukuan perusahaan. Perbedaan yang mendasar antara modal ditempatkan atau di setor adalah modal ditempatkan adalah janji hutang untuk memasukkan sejumlah modal ke dalam perusahaan yang jika belum dibayarkan maka modal tersebut menjadi modal ditempatkan namun jika modal tersebut sudah dibayarkan maka hutang dianggap lunas dan disebut sebagai modal di setor.

Menurut M. Yahya Harahap modal di setor adalah adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Jadi, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.

Sesuai Undang-undang Perseroan maka minimal modal di setor adalah sebesar 25% dari modal dasar yang harus disetorkan pada saat pendirian perusahaan. sebagai contoh jika modal dasar perusahaan 1 milyar maka minimal modal dasar yang harus disetor adalah sebesar 250 juta.

Tata cara Penambahan modal PT :

Berdasarkan pasal 41 UU Perseroan terbatas maka tata cara untuk melakukan Penambahan modal adalah :

  1. Penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
  2. RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.
  3. Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS

Diatur lebih lanjut mengenai kuorum kehadiran RUPS pada pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) UUPT yaitu :

(2) Keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.

(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.

Untuk itu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) diperlukan kuorum dengan kehadiran ½ (setengah) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan harus ada kuorum untuk persetujuan penambahan modal disetor tersebut disetujui oleh lebih dari ½ (setengah) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali jika anggaran dasar PT menentukan batas yang lebih besar.

Merujuk pada pasal 43 ayat 1 UU PT maka Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan kepemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.

Terdapat pengecualian berkaitan dengan ketentuan mengenai penawaran saham terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (3) UU Perseroan Terbatas bahwa penawaran terlrbih dahulu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham ditujukan kepada :

  1. Karyawan Perseroan;
  2. Pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
  3. Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi (penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kompensasi piutang, atau pemisahan) yang telah disetujui RUPS.

Kemudian berdasarkan pasal 43 ayat (4) UU PT mengatur bahwa para pemegang saham yang telah ditawarkan terlebih dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli dan membayar lunas saham yang ditawarkan terhitung dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penawaran, maka perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil itu kepada pihak ketiga.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

contoh sertifikat standar oss rba
Cerita

Contoh Sertifikat Standar OSS RBA Resmi

Apakah Anda ingin mengurus surat izin berusaha? Penting bagi Anda untuk mengetahui contoh sertifikat standar OSS RBA dengan baik. Hal ini akan membantu Anda untuk

cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi
Cerita

Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Pribadi

Bagaimana cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi? Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga yang menjalankan bidang keuangan. Sistem kerja dari koperasi ini adalah dengan menerima dan

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta