Sobat Legal taukah apa itu Koperasi, mari kita simak penjelasan berikut : Pengertian Koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi kerakyatan. Koperasi dapat didirikan dengan bentuk
badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya
sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di
bidang ekonomi.Secara etimologi
istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya
kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam
operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan
keputusan.Lalu bagaimana sih
cara syarat dan tata cara pendirian KoperasiTata cara pendirian
koperasi diatur dalam Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 ttg penyelenggaraan
dan pembinaan perkoperasian.1. Pendirian
Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat yang dihadiri oleh para pendiri dan
dihadiri oleh pejabat (kementrian koperasi dan ukm/dan atau dinas provinsi
,dinas kabupaten/kota sesuai wilayah keanggotaannya untuk melakukan penyuluhan
terkait koperasiUntuk koperasi
primer dihadiri oleh 20 orang sedangkan untuk koperasi sekunder dihadiri oleh paling
sedikit 3 koperasi yang diwakili oleh penegurus atau anggotanya.Setiap koperasi
wajib mencantumkan jenis koperasi pada anggaran dasar terdapat lim ajenis
koperasi yang diatur oleh pemerintah yaitu koperasi konsumen, Koperasi
Produsen, Koperasi Jasa, Koperasi pemasaran, dan koperasi simpan pinjam.2. Setelah rapat
pendirian selesai maka akta pendirian koperasi dibuat oleh Notaris pembuat akta
koperasi.3. Setelah akta
pendirian koperasi dibuat maka dilanjutkan dengan mengajukan akta pendirian
kepada menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Koperasi
mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP.4. Apabila diterima
Menteri akan menerbitkan surat Keputusan (SK) setelah Menteri melakukan penilaian terkait
anggaran dasar serta penyelesaian administrasi lainnya.Untuk pendirian badan hukum Koperasi ,PT, CV, dan
jenis badan usaha lainnya dan pengurusan perizinan pada OSS dapat menghubungi
kami di nomor w.a : 0818-0811-7271Dan jika anda mengalami kendala dalam pengurusan
sistem OSS maka kami dapat membantu untuk penyelesaian proses segera hubungi
kami di w.a : 0818-0811-7271
Uncategorized
Pendirian PT untuk UMKM
Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih