Tata Cara Pengalihan saham PT tertutup dan PT Terbuka (Tbk) - Legalisasi Indonesia

Tata Cara Pengalihan saham PT tertutup dan PT Terbuka (Tbk)

saham

Share This Post

Sobat legal salah satu kelebihan dari badan hukum PT adalah kemudahan untuk mengalihkan saham atau kekayaan dari pemegang saham ke pemegang saham yang lain atau orang diluar pemegang saham. Pengaliahan saham tentunya harus dilakukan sesuai dengan Undang-undang Perseroran terbatas yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan pasal 1 angka 1 dan Pasal 31 ayat (1) Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas bahawa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang merupakan persekutuan modal dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Suatu perusahaan dapat menerbitkan saham atas nama pemiliknya, syarat-syaratnya dapat ditentukan oleh Anggaran Dasar (AD). Setelah saham dikeluarkan dan nama pemegang saham dicatat dalam daftar pemegang saham, maka kepemilikan saham tersebut menimbulkan hak atas seluruh saham yang dimiliki.

Hak-hak yang dapat dinikmati pemegang saham antara lain hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham, hak untuk menerima pembayaran dividen dan hak untuk melikuidasi sisa kekayaan, serta hak-hak lain yang  dapat dilakukan menurut undang-undang PT.

Agar pengalihan saham dapat terlaksana dengan baik mari kita simak penjelasan berikut :

1. Bentuk perusahan terbuka atau tertutup

Berdasarkan UU PT, ada dua jenis perusahaan yang mempengaruhi cara pengalihan saham, yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka (PT Tbk).

PT Tertutup adalah perusahaan yang tidak melakukan penawaran saham kepada publik sehingga jumlah pemegang saham pada PT Tertutup tidak begitu banyak. Pengalihan saham pada PT Tertutup secara garis besar akan tunduk pada ketentuan dalam UUPT.

Lain hal dengan  PT terbuka (Tbk) adalah perusahaan yang melakukan penawaran saham kepada publik sehingga kepemilikan sahamnya terbuka untuk umum.

2.Pengalihan saham harus mengikuti pasal-pasal dalam anggaran dasar PT

Dalam UUPT disebutkan kalau hak atas saham bisa dialihkan cocok dengan syarat anggaran dasar serta peraturan perundang- undangan.

Sehingga UUPT mengatur kalau pemindahan hak atas saham wajib memperoleh persetujuan pemegang saham. Untuk itu pengalihan saham harus memberitahukan rencana pengalihan saham terlebih dulu kepada Perseroan.

Dalam perihal permintaan persetujuan diterima, maka pemindahan hak atas saham dapat dilakukan dengan menerbitkan akta pemindahan hak oleh notaris.

Salinan akta pemindahan hak tersebut wajib di informasikan secara tertulis kepada perseroan. Perihal ini diperlukan karena nantinya Direksi harus melaksanakan pencatatan atas pemindahan hak atas saham serta memberitahukan pergantian lapisan pemegang saham kepada Menteri yang biasanya dibantu dilakukan oleh Notaris.

Berikutnya, UUPT memberikan kebebasan terhadap perseroan untuk mengatur mengenai pengalihan saham lebih lanjut terpaut mekanisme pengalihan hak atas saham lewat Anggaran dasar  berdasarkan  Pasal 57 ayat( 1) UUPT menetapkan hal- hal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar ialah:

  1. keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk memperhatikan ketentuan lebih lanjut terkait pengalihan hak atas saham yang diatur dalam AD perseroan.

3.Tentukan Tata Cara Pengalihan Saham

Pengalihan Hak Atas Saham Dengan Jual- Beli Saham PT Tertutup Mekanisme yang sangat kerap dilakukan  lewat jual beli saham. Selaku pemegang saham, Kamu bisa menjual saham kepada pemegang saham lain ataupun kepada pihak ketiga ataupun menjual kembali saham kepada industri( buy back shares).

Buat menjual saham kepada pihak ketiga, berlaku pula syarat Pasal 55 hingga Pasal 58 UUPT sebagaimana sudah diringkas pada paragraf diatas.

Yang wajib Kamu perhatikan lebih lanjut ialah dalam pemindahan hak atas saham diperlukan persetujuan organ perseroan, tercantum dalam RUPS. Sehingga butuh menyelenggarakan RUPS. Ada pula Pasal 79 ayat( 2) UUPT  kalau penyelenggaraan RUPS hanya bisa dilakukan  atas permintaan 2 pihak, ialah 1 orang ataupun lebih pemegang saham yang bersama- sama mewakili 1/ 10 ataupun lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara serta Dewan Komisaris.

Lalu, gimana Kamu bisa mengajukan permintaan RUPS buat pengalihan saham apabila saham Kamu tidak memenuhi quorum tersebut?

Untuk menanggapi persoalan tersebut, Kamu butuh mengecek kembali gimana pengaturan penyelenggaraan RUPS dalam Anggaran dasar Perseroan. Apabila Anggaran dasar Perseroan mengatur ketentuan yang lebih rendah  untuk dipenuhi dalam ketentuan tersebut, maka Kamu bisa langsung mengajukan permintaan RUPS kembali.

Tetapi, bila Kamu masih belum bisa penuhi ketentuan quorum permintaan penyelenggaraan RUPS, maka Kamu bisa memohon kepada Dewan Komisaris buat membuat permintaan tertulis yang diperuntukan kepada Direksi terpaut penyelenggaraan RUPS.

Pengalihan saham PT tertutup sangat berbeda dengan PT terbuka. Pengalihan Hak Atas Saham Dengan Jual- Beli Saham PT Tbk Sebagaimana dalam PT Tbk publik bisa dengan mudah dilaksanakan pembelian hak atas saham, penjualannya juga sesungguhnya jauh lebih gampang jika dibandingkan dengan PT Tertutup. Dalam perihal ini, Kamu cuma butuh menjual saham Kamu lewat pasar sekunder tempat Kamu melaksanakan pembelian saham.

contoh, Kamu membeli saham PT Gold Tbk lewat marketplace Ajaib, hingga bila mau menjual saham, Kamu cuma butuh menguasai langkah- langkah teknis yang sudah diresmikan marketplace Ajaib buat menjual saham.

Pewarisan Sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat( 1) UUPT, saham dikategorikan selaku sesuatu barang bergerak. Perihal ini menimbulkan terhadap saham berlaku syarat Pasal 833 KUHPerdata yang mengatakan pakar waris dengan sendirinya mendapatkan hak kepunyaan atas seluruh benda, hak, serta piutang sang wafat. Ada pula dalam melaksanakan pengalihan saham sebab waris, tidak ada kewajiban buat menawarkan saham terlebih dulu kepada pemegang saham lain serta menemukan persetujuan dari RUPS. Walaupun demikian, pewarisan saham wajib senantiasa dicoba atas persetujuan dari lembaga berwenang.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

contoh sertifikat standar oss rba
Cerita

Contoh Sertifikat Standar OSS RBA Resmi

Apakah Anda ingin mengurus surat izin berusaha? Penting bagi Anda untuk mengetahui contoh sertifikat standar OSS RBA dengan baik. Hal ini akan membantu Anda untuk

cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi
Cerita

Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Pribadi

Bagaimana cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi? Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga yang menjalankan bidang keuangan. Sistem kerja dari koperasi ini adalah dengan menerima dan

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta