Izin Usaha Ghost Kitchen – Sobat legal dengan kemajuan teknologi maka segala bentuk operasional bisnis dan cara berjualan akan semakin hi tech dan meminimalisir biaya fixed cost. Lalu bagaaimana dengan cara berjualan makanan resto dalam hal ini yang berbentuk dine in atau makan ditempat. Makan Resto di tempat atau dine lambat laun akan terdisrupsi dengan hadirnya restoran ghost kitchen. Ghost kitchen atau dikenal juga sebagai dark kitchen, dapur virtual, dapur bayangan , atau dapur commisary yaitu : fasilitas persiapan makanan yang menyiapkan makanan untuk pengiriman pesanan. Dengan kata lain ghost kitchen adalah restooan tanpa area makan di tempat atau dapur komersial yang dioptimalkan untuk mengirim pesanan.
Dilansir dari Data Yelp untuk tahun 2021 menunjukkan peningkatan 134% dalam penelusuran reservasi restoran. Selain itu, pencarian daftar tunggu online meningkat sebesar 82%. Data Yelp juga menunjukkan peningkatan 500% dalam potensi bersantap di luar ruangan. Jumlah itu bahkan lebih tinggi dari sebelum pandemi COVID-19. Di sisi lain, data sistem pemesanan takeaway atau sistem parsel juga lebih tinggi 55% dibandingkan November 2019, saat pandemi pertama kali muncul. Diperkirakan orang masih akan memesan dari restoran pada tahun 2022, tetapi sebagian besar lebih memilih bawa pulang daripada makan di tempat.dan Menurut laporan Research and Markets (perusahaan riset pasar dunia), industri ghost kitchen secara global diperkirakan akan tumbuh lebih dari 12 persen setiap tahunnya. Kira-kira pertumbuhannya bisa mencapai Rp1.985 triliun pada tahun 2028
Sama halnya dengan bisnis yang berdiri di Indonesia, bisnis Ghost Kitchen juga perlu mengurus perizinan berusaha. Jika usaha ghost kitchen ingin berbentuk perseroan terbatas maka terlebih dahulu pelaku usaha harus membentuk perseroan terbatas. Sebelum mendirikan perseroan terbatas PT maka kita harus terlebih dahulu memilih kode KBLI apa yang tepat untuk usaha ghost kitchen. Kode KBLI untuk ghost kitchen untuk penyewa ghost kitchen maka berdasarkan tingkat resiko usaha yang dijalankan maka dapat memilih kode KBLI 47911 dan kode KBLI 56109
- PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM
Definisi : Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
- RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA
Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa menyajikan makanan lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 56101 – 56104, seperti penyediaan jasa makan siap saji di pasar, supermarket, di sebuah lokasi umum dan atau berhubungan dengan angkutan dimana aktivitas utamanya berhubungan dengan menyajikan makanan dan minuman. Termasuk usaha cake dan bakery dengan jasa pelayanan, food court, food truck, food stall.
Jika pilihan kode KBLI telah sesuai maka dilanjutkan dengan pendirian PT melalui legalisasi.com dan nantinya akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh OSS under BKPM.
Karena bergerak di industri makanan maka berdasarkan peraturan perundang-undangan, wajib bagi pelaku usaha Ghost Kitchen untuk mengurus sertifikasi halal (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)).
Untuk mengurus sertifikasi halal diperlukan data-data sebagai berikut (Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal):
- Data pelaku usaha dibuktikan dengan NIB atau dokumen izin usaha lainnya;
- Nama dan jenis produk sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal;
- Daftar produk dan bahan yang digunakan dilengkapi dengan sertifikat halal kecuali bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan, dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang diharamkan, dan atau tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram;
- Pengolahan produk memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
Informasi tambahan jika peralatan produksi digunakan sekaligus untuk mengolah bahan makanan yang tidak halal maka pelaku usaha juga harus menyertakan dokumen pencucian atau penyamakan pada peralatan produksi yang digunakan secara bersama tersebut.
Untuk Jangka waktu verifikasi permohonan sertifikat halal dilaksanakan paling lama 1 hari kerja, sedangkan pemeriksaan dan pengujian dilakukan selama 15 hari kerja. Sertifikat halal dapat diterbitkan paling lama 1 hari sejak fatwa kehalalan produk disahkan.
Perizinan usaha untuk Ghost Kitchen sebaiknya diurus sejak awal sehingga ketika pelaku usaha menjalankan roda perusahaan maka pelaku usaha tidak direpotkan akan masalah legalitas usaha di kemudian hari. Tentunya kita tidak mau kan ketika usaha sedang berjalan tiba-tiba didatangi oleh pihak berwenang dari pemerintahan yang menanyakan mana izin usahanya……
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.