Sobat legal perusahaan startup atau rintisan sebagai penyelenggara sistem elektronik privat harus berdasarkan undang-undang harus melakukan pendaftaran PSE. Seiring dengan bergantinya tahun ini maka di tahun 2022 ada penyesuaian regulasi. Menurut pasal 1 angka 4 peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) definisi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain.
Berdasarkan pasal 2 ayat 2 PP 71 tahun 2019 maka PSE digolongkan menjadi 2 jenis yaitu :
I. PSE Publik
Dalam pasal ini Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Lingkup Publik itu meliputi:
- Instansi namun tidak termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang merupakan otoritas pengatur dan pengawas sektor keuangan
- institusi yang ditunjuk oleh Instansi
II. PSE PRIVAT
Dalam pasal ini Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan pemndang-undangan; dan
- Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna;
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
- pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Intinya perbedaan yang mendasar antara PSE Publik dan PSE Privat adalah Privat dapat dilihat siapa yang menjadi pengelola ,jika PSE dikelola oleh instansi atau pemerintah maka PSE tergolong ke dalam PSE Publik. Namun jika pengelola PSE adalah badan usaha Privat atau perorangan maka PSE tersebut ke dalam glongan PSE Privat
Pada tahun 2022 maka prosedur permohonan pendaftaran PSE adalah sebagai berikut:
Menurut pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 bahwa pendaftaran PSE privat dilakukan melalui Onlinne Single Submission (OSS). Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko segala aktivitas termasuk pengajuan permohonan pendaftaran dan pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) pada laman https://oss.go.id/.
Menurut pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 Pengajuan permohonan pendaftaran yang dilakukan melalui OSS dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai :
- Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun gambaran umum pengoperasian sistem elektronik pada huruf a harus mencakup data-data berupa:
- Nama Sistem Elektronik;
- Sektor Sistem Elektronik;
- Uniform resource locator (URL) website;
- Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
- Deskripsi model bisnis;
- Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
- Keterangan Data Pribadi yang diproses;
- Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan
- Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk hasil atau outputnya adalah sistem OSS akan menerbitkan tanda daftar PSE (TD PSE) Lingkup Privat sebagai bukti bahwa persyaratan pendaftaran terpenuhi. Selain itu menurut Pasal 6 ayat (2) PM Kominfo 5/2020 bahwa Daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian.
Sobat legal bagi pemilik usaha start-up dan usaha yang memerlukan TD PSE maka wajib melakukan pendaftaran PSE Privat paling lambat tanggal 2 Desember 2021 hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PM Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”