legalisasi indonesia

Tatacara Pendirian BUMDES dan Status Badan Hukumnya berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Sobat legal BUMDES sebagai salah satu bentuk badan hukum yang menaungi bisnis di suatu desa yang pengeloaannya di serahkan kepada masyarakat desa merupakan salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan kesejateraan masayarakat Desa. Tidak sulit untuk mendirikan BUMDES selama persyaratan dilengkapi maka BUMDES dapat didirikan dengan mudah.

Berikut ini adalah 8 Langkah Pendirian BUMDES.

  1. Sosialisasi BUMDES kepada masyarakat
  2. Pembentukan Tim Persiapan Pembentukan BUMDES
  3. Rapat / Workshop Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
  4. Sosialisasi Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha pada Masyarakat
  5. Penyusunan AD/ ART dan Raperdes
  6. Sosialisasi Drat AD/ART dan Raperdes
  7. Persiapan Pelaksanaan MUSDES
  8. MUSDES pembentukan BUMDES

Sosialiasi untuk pendirian BUMDES harus disampaikan kepada masyarakat. Penjelasan itu berisikan keterangan mengenai apa itu BUMDES dan filosofi BUMDES. Sehingga masyarakat dapat dilibatkan sejak awal pendirian. Hal ini harus dilaksanakan sehingga tidak ada pikiran negatif dari masyarakat dan menganggap bahwan pendirian BUMDES adalah kepemilikan pribadi contohnya BUMDES adalah badan usaha milik pak KADES.

Kemudian langkah berikutnya adalah membentuk Tim Persiapan Pembentukan BUMDES. Unsur-unsur yang ada dalam BUMDES terdiri dari berbagai unsur dalam masyarakat desa yaitu perangkat desa, BPD, PKK, Karang Taruna dan tokoh-tokoh masyarakat. Latar belakang unsur yang ada dalam BUMDES sebaiknya salah satunya adalah entrepeneur sehingga setidaknya pemahaman akan ilmu bisnis dapat dikuasai. Kepala desa mengeluarkan SK untuk pembentukan TIM ini. TIM TPP ini mempunyai tugas untuk melakukan inventarisasidan pemetaan potensi usaha, membuat usulan jenis usaha, menyusun draft AD/ART dan Raperdes pembentukan BUMDES.

Setelah itu TPP BUMDES melakukan inventarisasi potensi dengan melakukan pengamatan, wawancara dan diskusi dengan berbagai komponen masyarakat. Untuk mendaftar potensi apa saja yang bisa dikelola oleh BUMDES. Selanjutnya dari potensi-potensi yang ada tersebut dipilih satu prioritas yang akan di jalankan di tahun pertama. Mengapa dimulai dari satu jenis usaha dulu ? Karena memulai usaha memerlukan banyak konsentrasi dan energi. Fokus pada satu jenis usaha, akan memudahkan pengelola BUMDES. Hal ini juga sejalan dengan hasil observasi kami pada BUMDES-BUMDES yang berhasil, awalnya mereka fokus pada satu jenis usaha.

Berdasarkan jenis usaha yang dipilih, selanjutnya disusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Ada beberapa hal yang perlu diputuskan untuk dimasukkan kedalam anggaran dasar, seperti nama BUMDES, tujuan, ruang lingkup usaha, pembagian hasil usaha dan hal-hal pokok lainnya. Silahkan baca artikel Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk lebih detail. Inti dari AD/ART merupakan bahan penyusun Raperdes pembentukan BUMDES. Perlu kecermatan agar isi dari RAPERDES Pembentukan BUMDES sinkron dengan AD/ART yang telah disusun.

Raperdes dan AD/ART yang telah disusun perlu disosialisasikan ke forum yang lebih luas. Perangkat desa, BPD, tokoh-tokoh masyarakat perlu diundang untuk mencermati dan memberi masukan mengenai isi dari AD/ART, terutama hal-hal yang cukup sensitif seperti pembagian hasil usaha. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah dan salah persepsi di kemudian hari. Narasumber dari Pemerintah Kabupaten juga bisa diundang untuk memberikan telaah terhadap aspek legal formal.

Apabila sudah ditampung semua masukan terhadap draft Raperdes dan AD/ART, serta masukan-masukan dan revisi sudah diakomodasi. Maka sekretaris desa segera mengagendakan dan mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk Musyawarah Desa (Musdes) pembentukan BUMDES.

Puncak pendirian BUMDES adalah MUSDES. Apabila tahapan-tahapan awal tersebut sudah dilakukan dengan benar, maka kemungkinan besar MUSDES akan berjalan dengan lancar. Dengan disahkan Perdes pembentukan BUMDES dan AD/ART BUMDES maka BUMDES resmi berdiri dan siap beroperasi.

Berkaitan dengan UU cipta kerja maka ada pasal yang memperjelas satus badan hukum BUMDES yaitu dalam UU Cipta Kerja, Pasal 117 berbunyi: Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Sehingga Dengan demikian maka jelas sekali posisi atau keberadaan BUMDes sudah resmi sebagai badan hukum. Implikasi positifnya adalah BUMdes dapat melakukan kegiatan selayaknya badan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian PT yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *