Doxing sebuah istilah yang masih terdengar asing di telinga kita. Tapi taukah sobat legal doxing menyebabkan privasi seseorang menjadi terganggu. Hal ini pula yang terjadi pada jurnalis cek fakta liputan6.com. data-data pribadi korban diambil tanpa seizin pemiliknya yang tersebar pada beberapa akun media sosial. Kemudian data-data tersebut diubah menjadi animasi dengan tujuan mendiskreditkan korban.
Kecanggihan teknologi membuat keterbukaan informasi akan data pribadi sangatlah mudah terjadi. Bahkan beberapa aplikasi yang ada dalam ponsel lazim meminta kita untuk menyetujui si aplikasi untuk menggunakan perangkat hardware dan software pada handphone untuk menjalankan aplikasinya. Seperti izin penggunaan camera, daftar kontak, galery foto, perekaman suara harus kita setujui sehingga aplikasi mempunyai akses kepada beberapa hal tersebut. Tidak hanya aplikasi yang dapat mengambil data pribadi kita beberapa orang yang mempunyai skill tertentu dapat mengakses data pribadi kita entah melalui medsos atau jaringan lainnya. Sehingga membuat informasi tentang seseorang dapat dengan mudah di akses. Salah satu kejahatan dunia maya dengan mengambil data pribadi adalah Doxing.
Dilansir dari wikipedia Doxing, atau doxxing (berasal dari kata “dox”, singkatan dari dokumen), adalah sebuah tindakan berbasis internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi secara publik (termasuk data pribadi) terhadap seseorang individu atau organisasi. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi termasuk mencari basis data yang tersedia untuk umum dan situs sosial media (seperti Facebook), meretas, dan rekayasa sosial. Tindakan ini erat terkait dengan vigilantisme internet dan hacktivisme.
Doxing dapat dilakukan karena beberapa alasan, termasuk menimbulkan bahaya, pelecehan, penghinaan dunia maya, pungutan liar, paksaan, analisis bisnis, analisis risiko, membantu penegak hukum atau vigilante versi keadilan.
Doxing juga merupakan sebuah aktivitas melalui internet untuk meneliti dan menyebarluaskan informasi pribadi ke publik terhadap seseorang individu atau organisasi. Informasi yang dikerjakan dapat mencakup nama lengkap seseorang, alamat email, alamat, nomor telepon, gambar, dan detail pribadi lainnya. Ini biasanya menyebabkan identitas anonim bisa terungkap. Komnas HAM sendiri menyebut bahwa doxing merupakan salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia di ranah digital.
Ketentuan mengenai doxing di Indonesia salah satunya diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. ingin tahu lebih dalam mengenai Doxing dan aturan pidananya mari kita simak runtutan Undang-Undangnya berikut ini ya!
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Terkait dengan perilaku doxing ini, ada sederet sanksi yang mengancam para pelaku doxing. Selain sanksi pidana, ada pula yang berupa denda.Berikut kutipan pasal-pasal terkait sanksi yang berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi:
Pasal 45
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45A
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45B
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baiklah sobat legal itulah beberapa dasar hukum pidana yang berkaitan dengan Doxing. Semoga kita semua terhindar dari tindak pidana Doxing.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian PT yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution