Tips Cara Mudah Mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus Dan Pelatihan LKP

Tips Cara Mudah Mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus Dan Pelatihan LKP

Sobat legal pendidikan non formal seperti lembaga kursus dan pelatihan (LKP) mempunyai peran penting di dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Lembaga kursus dapat menjadi potensi bisnis yang sangat menguntungkan pada masa ini karena kegiatan belajar mengajar sangat dibutuhkan diengah kondisi masyarakat yang harus bekerja dari rumah. Banyak waktu luang yang dapat digunakan untuk kegiatan belajar secara online. LKP sendiri dapat memberikan materi pelajaran yang sangat bervariatif mulai dari pembelajaran bahasa asing, tailoring, mata pelajaran sekolah, teknik berhitung kumon, design grafis dll. Perlu sobat legal ketahui terdapat persyaratan khusus untuk dapat menyelenggarakan LKP

Izin operasional Lembaga Kursus (IOLK) merupakan persyaratan mutlak yang harus dimiliki sebuah LKP. Pengurusan izn tersebut dapat diajukan kepada DPMPTSP sesuai areal lokasi. Untuk itu maka kita harus mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administratif  dan persyaratan teknis dengan ketentuan LKP harus memiliki sarana dan prasarana pengajaran yang memadai dan sesuai dengan regulasi.

Pasal 1 angka 4 Permendikbud 81/2013 menyatakan bahwa Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Persyaratan untuk memilik IOLK tentunya harus memenuhi beberapa tahapan proses yang harus dilalui pemohon Izin. Untuk itu mari kita simak penjelasan berikut mengenai Izin LKP di wilayah Jakarta. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah

Berikut merupakan prosedur dan syarat pendirian untuk mendapatkan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang disusun berdasarkan pengalaman Easybiz membantu pelanggan mendapatkan izin LKP di wilayah DKI Jakarta. Panduan ini bisa digunakan baik untuk kamu yang baru saja mendirikan Lembaga Kursus dan Pelatihan atau yang sudah berjalan tapi kebingungan untuk mendapatkan izinnya. Dokumen-dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan agar prosesnya menjadi mudah di antaranya adalah:

  1. Keseuaian data KTP KK dan NPWP

Pasrikan data diri yang berkaitan dengan identitas diri seperti KTP, KK dan NPWP telah sesuai dan sinkron dengan data yang ada di Pemerintahan. Untuk validasi E KTP wilayah jakarta dapat mengunjungi situs https://kependudukancapil.jakarta.go.id/pages/?page=index&a=13&b=65

Sinkronisasi ini diperlukan karena jangan sampai karena ketidak sesuaian data Ektp dengan data di pemerintahan tidak sama. Sinkronisasi ini menjadi penting dikarenakan seluruh perizinan sudah terintegrasi antara lembaga instansi pemerintah dengan BKPM melalui sistem OSS.

  1. Bentuk Badan Usaha Lembaga Kursus.

Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 81/2013 Lembaga Pendidikan Non Formal yang salah satu jenisnya adalah LKP dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.

Berdasarkan ketentuan ini maka tidak ada keharusan lembaga kursus harus berbentuk badan hukum. Namun untuk mendapatkan bonafiditas dan prestige maka langakh lebih baiknya jika lembaga kursus milik sobat legal mempunyai bentuk badan hukum seperti PT. hal ini tentu saja dapat menambahkan rasa kepercayaan dan kredibilitas lembag kursus diantara peserta didik atau orangtua murid.

Selain itu jika lembaga kursus kamu semakin berkembang dan ingin mendapatkan tambahan dari pemodal/investor maka saham yang ada dalam PT dapat kamu jual untuk tambahan dana pengembangan lembaga Kursus.

  1. Zonasi Lembaga Kursus

Zonasi usaha untuk wilayah Jakrat harus disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perda DKI 1/2014 yang mengatur mengenai RDTR dan Zonasi usaha. Maka berdasarkan ketentuan tersebut Zonasi yang dapat digunakan bagi lembaga kursus dan pelatihan adalah K2, K4, C1, S1

Jika terdapat Zonasi usaha lembaga kursus tidak sesuai dengan RDTR maka kecil harapannya IOLK dapat berikan oleh pemerintah daerah terhadal lembaga kursus tersebut..

  1. Sarana dan Prasarana Lembaga Kursus

Sebagai persyaratan Sarana dan prasarana LKP harus memenuhi kriteria standar minimum sarana dan prasarana. Hal ini bertujuan untuk menunjang proses pembelajaran yang terbaik bagi peserta didik kursus dan pelatihan sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas dan memiliki daya saing baik di kancah nasional maupun internasional.

Sebagai contoh, untuk LKP yang bergerak di bidang bahasa, fotografi, merangkai bunga kering dan bunga buatan, pijat pengobatan refleksi, dan teknisi akuntansi, sarana dan prasarananya di antaranya terdiri dari lahan, bangunan dan gedung, serta sarana ruang pembelajaran. Untuk lebih lengkapnya dapat dipelajari di Permendikbud 26/2016.

Sedangkan LKP yang bergerak di bidang animasi, jaringan komputer, las busur manual, pekarya Kesehatan, dan teknisi komputer, dapat mempelajari standar sarana dan prasarananya di Permendikbud 33/2017.

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Untuk mendapatkannya, kamu dapat mengajukannya melalui Lembaga Online Single Submssion (OSS). Sesuai dengan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, NIB berlaku sebagai:

  • Angka Pengenal Impor
  • Hak akses kepabeanan
  • Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
  • Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha

Setiap perusahaan yang berbentuk PT wajib memiliki NIB, maka NIB akan diminta untuk dilampirkan pada saat mengajukan izin operasional bagi Lembaga Kursus dan Pelatihan.

  1. Persetujuan Tetangga

Hal ini merupakan persyaratn persyaratan penting yan harus dipenuhi untuk mengajukan Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan adalah mendapatkan persetujuan tetangga. Persetujuan yang didapatkan harus berasal dari tetangga depan, tetangga belakang, tetangga samping kiri, dan tetangga samping kanan.

Kemudian para tetangga tersebut juga harus melampirkan masing-masing fotokopi KTP-nya. Ini tentu bukan perkara mudah karena tidak semua orang bersedia memberikan fotokopi KTP-nya meski untuk tetangga yang sudah dikenalnya sekalipun. hal ini biasanya dapat diatasi jika kita dalam pelaksanaan memintakan ktp tersebut didampingi oleh RT setempat

  1. Kurikulum Lembaga Kursus dan Pelatihan

Setiap pendidikan pastinya mempunyai kurikulum ataupun silabus pembelajaran. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Isi Kurikulum menjadi penting karena dianggap memberikan gambaran mengenai LKP tersebut. Biasanya kurikulum memuat standar kompetensi, materi pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut Penyusunan kurikulum harus disesuaikan dengan programnya. Misalnya, kurikulum kursus dan pelatihan untuk anak yang berada di Sekolah Dasar (SD) tidak bisa disamakan dengan kurikulum bagi anak yang berada di Sekolah Menengah Atas (SMA). Oleh karena itu, pastikan antar jenjang memiliki kurikulum yang berbeda.

  1. Penanggung Jawab dan Tenaga Pendidik Lembaga Kursus dan Pelatihan

Seorang Penanggung jawab dari Lembaga Kursus dan Pelatihan harus berpendidikan minimal SMA yang dibuktikan dengan melampirkan ijazahnya. Sedangkan untuk tenaga pendidik harus memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan program yang dibuktikan dengan melampirkan ijazahnya (minimal D-3).

  1. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan Non Formal

Persyaratan Dokumen ini merupakan persyaratan teknis yang dibuat dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan sesuai dengan PP 19/2005 dan perubahannya. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi :

Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian Pendidikan.

  1. Survey

Pelaksanaan Survey dilakukan setelah dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis dinyatakan lengkap. Nantinya kamu akan mendapatkan informasi mengenai kapan survey akan diselenggarakan.

Pelaksanaan sebuah Survey diadakan untuk memverifikasi kebenaran semua dokumen persyaratan yang telah diajukan. Pihak yang melakukan survey terhadap LKP adalah DPMPTSP dan Suku Dinas Pendidikan setempat.

Pada akhirnya setelah survey selesai dan tidak ada dokumen persyaratan yang harus diperbaiki, maka izin operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan yang kamu ajukan akan diterbitkan. Izin operasional ini berlaku selama LKP masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *