Tips Menyusun Kontrak Pengadaan Barang dengan Pemerintah - Legalisasi Indonesia

Tips Menyusun Kontrak Pengadaan Barang dengan Pemerintah

Share This Post

Sobat kontrak merupakan suatu perikatan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak sehingga setiap pembuatan kontrak harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam kitab undang undang hukum perdata.

Yang perlu kita cermati dalam pembuatan kontrak adalah ada undang-undnag atau peraturan dari pemerintah yang meregulasi objek hukum dalam perjanjian. Mari kita simak beberapa hal yang harus dipahami dalam pembuatan kontrak pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah :

Berdasarkan ketentuan dalam  Perpres No. 54/ 2010, pengertian dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Kemudian padal pasal 51 Perpres No. 54/ 2010 ada  beberapa jenis kontrak yang memiliki ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

(1) Kontrak Lump Sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jumlah harga pasti dan tetap serta tidak dimungkinkan penyesuaian harga;
  2. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
  3. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak;
  4. sifat pekerjaan berorientasi kepada keluaran (outputbased);
  5. total harga penawaran bersifat mengikat; dan
  6. tidak diperbolehkan adanya pekerjaan tambah/kurang.

(2) Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
  2. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
  3. pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
  4. dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.

(3) Kontrak gabungan Lump Sum dan Harga Satuan adalah Kontrak yang merupakan gabungan Lump Sum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.

(4) Kontrak Persentase merupakan Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyedia Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya menerima imbalan berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu; dan
  2. pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak.

(5) Kontrak Terima Jadi (Turnkey) merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaanselesai dilaksanakan; dan
  2. pembayaran dilakukan berdasarkan hasil penilaianbersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan telah
  3. dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan..
  4. Kontrak Tahun Jamak memiliki ketentuan;

Dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran,atas beban anggaran, sehingga harus ada persetujuan dari Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp. 10 miliar, Menteri/ Pimpinan Lembaga bila kegiatannya bernilai kurang dari Rp. 10 miliar bagi kegiatan penanaman benih/ bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/ udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.

Untuk Kontrak Tahun Jamak dengan Pemda disetujui oleh Kepala Daerah sesuai dengan UU.

  1. Kontrak Payung (Framework Contract)

Merupakan Kontrak Harga Satuan antara pemerintah dengan penyedia barang/ jasa yang dapat dimanfaatkan oleh K/L/D/I dengan ketentuan sebagai berikut;

Diadakan untuk menjamin harga barang/ jasa yang lebih efisien, ketersediaan barang/ jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat kontrak ditandatangani, pembayarannya dilakukabn oleh PPK/ Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/ kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh penyedia barang/ jasa secara nyata.

Setelah kita mengetahui jenis kontrak apa yang dapat dibuat maka tidak kalah penting adalah hal apa Apa saja yang menjadi larangan dalam Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa?

Di dalam pasal 24 ayat 3 Perpres No. 54/ 2010 perlu diperhatikan larangan sebagai berikut:

(1) PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.

(2) Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis.

(3) Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:

  1. menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
  2. menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
  3. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
  4. menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

Sebagai contoh; pengadaan komputer untuk kebutuhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dilakukan secara terpusat pada salah satu SKPD.

Memecah pengadaan barang/ jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.

Misalnya; kebutuhan computer pada Dinas Pendidikan 100 unit. Dalam pelaksanaannya dipecah menjadi 4 kontrak masing-masing kontrak 25 unit yang dilaksanakan pada triwulan 1, 2, 3, 4 seolah-olah tidak ada pemecahan.

Menentukan criteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/ atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

Contohnya membuat pesyaratan tender dan/ atau spesifikasi barang/ jasa yang mengarah kepada penyedia barang/ jasa tertentu yang tidak relevan dengan kualitas barang/ jasa

Baiklah sobat legal itulah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin membuat kontrak pengadaan barang untuk pemerintah. Jika sobat legal ingin melakukan tender pengadaan barang dengan pemerintah dan ingin mendapatkan panduan secara legalitas dan pendirian badan hukum maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution”.

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta