Pengertian koperasi menurut Margono Djojohadikoesoemo ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. Kemudian jika dilihat dari pendapat Mohammad Hatta yang juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia, pengertian koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Dari pendapat ini jelas bahwa prinsip ekonomi dari Koperasi adalah ekonomi kerakyatan atau kebersamaan sehingga tercipta kemajuan perekonomian. Dalam Koperasi kepentingan yang diutamakan adalah untuk kesejahteraan anggota.
Berbicara mengenai kepengurusan Koperasi yang diatur dalam UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian (UU Koperasi) yang secara khusus membahas perangkat koperasi tentunya tidak lepas dari tugas dan wewenang organ koperasi. Perlu juga kita cermati Ada beberapa pasal yang di ubah oleh UU nomor 11 tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta kerja berkaitan dengan koperasi.
Jika kita mengamati secara seksama isi pasal 21 UU Koperasi menyebutkan bahwa Organ koperasi terdiri dari :
1.Rapat Anggota
Menurut pasal 22 ayat 1 UU Koperasi Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan Koperasi. Dalam Rapat Anggota ditentukan dan diputuskan suatu kata mufakat atau suara bulat berdasarkan kehendak dari masing-masing anggotanya. Tata cara pelaksanaan rapat anggota tertuang dalam anggaran dasar koperasi yang harus dilaksanakan paling sedikit setahun sekali. Kemudian menurut pasal 78 Peraturan Menteri Koperasi Nomor 9 tahun 2018 memberikan kewenangan dari rapat anggota yaitu :
- Menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha serta keuangan koperasi;
- Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar;
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas;
- Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
- Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
- Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
- Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU);
- Memutuskan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi; dan
- Menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Di dalam era Industri 4.0 maka rapat anggota koperasi dapat dilakukan secara daring sebagaimana diatur dalam bsahan persetujuan melalui grup media sosial telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi (“Permen KUKM 19/2015”). Dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 pasal 8 diatur mengenai Rapat anggota dapat dilaksanakan secara daring.
untuk melihat pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 dapat klik link berikut :
2. Pengurus
Dalam peraturannya Pengurus koperasi dipilih dan dilantik dalam rapat anggota dengan masa jabatan selama 5 tahun pada setiap penetapannya. Pengurus koperasi dapat diambil dari orang-orang yang bukan anggota koperasi dengan jumlah maksimal ⅓ dari jumlah keseluruhan anggota. Untuk persyaratan lebih lanjut mengenai syarat untuk menjadi pengurus diatur dalam anggaran dasar. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota dan bertanggung jawab atas kepengurusannya di dalam rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Adapun tugas pengurus koperasi sebagai berikut (Pasal 30 ayat (1) UU Koperasi):
- Mengelola koperasi dan usahanya;
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
- Menyelenggarakan Rapat Anggota;
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Selain tugas juga terdapat wewenang yang diberikan kepada pengurus menurut UU sebagimana tertuang pada Pasal 30 ayat (2) UU tentang Koperasi yaitu
- Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
Ada kewenangan khusus yang diberikan kepada pengurus yaitu dalam melaksanakan kepengurusannya, pengurus juga dapat bekerjasama dengan pihak yang diberi wewenang untuk mengelola usaha koperasi yang disebut sebagai pengelola. Untuk melakukan kerjasama dengan pengelola, pengurus koperasi harus terlebih dahulu mengajukan rencana tersebut di dalam rapat anggota. jika kerjasama disetujui oleh anggota, maka pengelola bertanggung jawab kepada pengurus koperasi. Dalam hal terjadi kerugian yang tidak di sengaja maka kerugian ini ditanggung secara sendiri-sendiri atau bersama-bersama oleh anggota koperasi. Sebaliknya, apabila kerugian merupakan hal yang di sengaja maka dapat dilakukan upaya penuntutan ganti rugi terhadap pengurus tersebut.
3. Pengawas
Sebagaimana tertuang pada pasal 39 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Koperasi diatur mengenai tugas dan wewenang pengawas yaitu
I. Pengawas bertugas :
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
II. Pengawas berwenang:
- meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
baiklah sobat legal itulah penjelasan mengenai tugas dan wewenang organ koperasi yang harus diemban dan dijalankan secara amananh dan bertanggung jawab.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”