Sobat legal apakah pernah ingin menjual tanah namun hanya sebagian saja yang ingin dijual tidak secara keseluruhan. Kemudian timbul pertanyaan sebenarnya berapa ya jumlah sertifikat yang dapat dipecah menurut undan-undang karena seperti halnya dalam pewarisan ada beberapa bagian sertifikat tanah yang harus dipecah sesuai dengan jumlah ahli waris yang sah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari kita simak penjelasan berikut :
Pada dasarnya tidak ada ketentuan berapa batasan jumlah sertifikat yang dapat dipecah namun berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 1998 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL bahwa dalam mengajukan permohonan hak atas tanah berupa hak milik diperlukan pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan hak milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai hak milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) m2.
Jadi secara peraturan perundang-undangan tidak ada yang mengatur batasan jumlah untuk pemecahan tanah. Lebih lanjut Pasal 48 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah menyebutkan pada intinya:
Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
pemecahan bidang tanah harus sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku dan tidak boleh mengakibatkan tidak terlaksananya peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya ketentuan landreform. Lalu untuk tiap bidang tanah yang sudah dipecah itu dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat untuk menggantikan surat ukur, buku tanah dan sertifikat asalnya.
Jika Sobat legal memiliki kepemilikan tanah seluas 5000m2 dan ingin dipecah menjadi beberapa bidang yang lebih kecil yaitu menjadi 25 bidang maka kepemilikikan akan menjadi lebih dari 5 bidang nah hal ini yang tidak dperbolehkanoleh UU berdasarkan Kepmen Agraria/BPN 6/1998.
Menganalisa Pasal 2 ayat (1) Kepmen Agraria/BPN 6/1998 yang selengkapnya berbunyi:
Permohonan pendaftaran Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya setempat dengan surat sesuai bentuk sebagaimana contoh dalam Lampiran I Keputusan ini dengan disertai :
A.sertipikat tanah yang bersangkutan
B.bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal berupa :
1) fotocopy Izin Mendirikan Bangunan yang mencantumkan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, atau
2) surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan setempat bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal, apabila Izin Mendirikan Bangunan tersebut belum dikeluarkan oleh instansi berwenang
C. fotocopy SPPT PBB yang terakhir ( khusus untuk tanah yang luasnya 200 M2 atau
lebih);
D. bukti identitas pemohon;
E. pernyataan dari pemohon bahwa dengan perolehan Hak Milik yang dimohon pendaftarannya itu yang bersangkutan akan mempunyai Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 (lima) bidang yang seluruhnya meliputi luas tidak lebih dari 5.000 (lima ribu) M2 dengan menggunakan contoh sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.
Di lain sisi, jika Anda bermaksud memecah bidang tanah melebihi 5 bidang untuk dijual kembali, kami menyarankan, sebaiknya Anda membuat surat pernyataan dengan menyebutkan alasan pemecahan bidang tanah, yaitu akan dialihkan kepada pihak lain.Dengan adanya Surat ini maka Pihak BPN tidak akan mempermasalahkan berapa bidnag tanah yang akan dipecah.
Selain membuat surat pernyataan Alternatif lainnya adalah jika tanah hak milik akan dipecah menjadi kaveling dengan jumlah lebih dari 5 bidang tanah, kami menyarankan, Anda bisa melakukan perubahan jenis hak atas tanah misalnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Perubahan hak milik menjadi HGB atau hak pakai dengan jangka waktunya masing-masing 30 tahun dan 25 tahun, di mana diajukan ke Kepala Kantor Pertanahan setempat disertai dengan :
- Sertifikat Hak Milik atau HGB yang dimohon perubahan haknya, atau bukti pemilikan tanah yang bersangkutan dalam hal Hak Milik yang belum terdaftar;
- Kutipan Risalah Lelang yang dikeluarkan oleh pejabat lelang apabila hak yang bersangkutan dimenangkan oleh badan hukum dalam suatu pelelangan umum;
- Surat persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan, apabila hak atas tanah tersebut dibebani Hak Tanggungan;
- Bukti identitas pemohon.
Baiklah Sobat Legal itulah ulasan mengenai batasan jumlah pemecahan sertifikat tanah di Indonesia.
Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian ,pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution