Ulasan Mengenai Perjanjian Non Disclosure Agreement (NDA) - Legalisasi Indonesia

Ulasan Mengenai Perjanjian Non Disclosure Agreement (NDA)

Ulasan Mengenai Perjanjian Non Disclosure Agreement (NDA)

Share This Post

Kerahasiaan merupakan suatu objek hukum yang dapat dimasukkan kedalam perjanjian. Dalam dunia usaha perjanjian kerahasiaan dikenal dengan Non Disclosure Agreement. Para pihak dalam Perjanjian kerahasiaan bisa saja merupakan orang pribadi atau badan hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang. Baik sobat legal dalam artikel kali ini kita akan membahas perjanjian kerahasiaan yang salah satu pihaknya adalah seorang karyawan.

Dilansir dari interogasi.com bahwa Non Disclosure Agreement (NDA) adalah perjanjian kerahasiaan antara dua pihak untuk menjaga kerahasiaan informasi dan atau material tertentu yang mereka bagi bersama akses / informasinya, namun tidak diijinkan diketahui pihak diluar mereka (pihak ketiga).

Setiap perusahaan pastinya mempunyai suatu hal kerahasiaan yang hanya diketahui beberapa orang yang ada dalam internal perusahaan. termasuk karyawan yang bekerja dalam perusahaan tersebut. Sebagai contoh perusahaan pabrik makanan tentunya mempunyai resep rahasia yang tidak boleh diketahui orang umum.

Bagi karyawan yang bekerja pada suatu perusahaan diwajibkan untuk menandatangani perjanjian kerahasiaan tersebut agar kerahasiaan perusahaan tetap terjaga. Bahkan perjanjian NDA ini tetap berlaku meskipun si karyawan telah berhenti bekerja dan statusnya bukan sebagai karyawan perusahaan tersebut.

Adapun beberapa fungsi yang ada pada perjanjian NDA yaitu :

  1. Menjaga kerahasiaan informasi

Berbagai informasi penting yang bersifat rahasia milik perusahaan menjadi terjaga dari kebocoran infomasi ke pihak luar. Informasi ini bisa saja berkaitan dengan sistem operasi perusahaan, resep, financial perusahaan dll. Intinya segala informasi penting berkaitan dengan perusahaan bahkan informasi yang bersifat sensitif nantinya akan aman dari kebocoran informasi terhadap pihak luar dari perusahaan.

  1. Menjaga hak kekayaaan intelektual

Bagi perusahaan yang mempunyai hak paten terhadap suatu produknya sehingga ada suatu sistem yang diciptakan terhadap pengembangan suatu produk perusahaan. Dengan adanya perjanjian NDA maka hak paten tersebut akan aman dari kebocoran informasi kepada masyarakat luas. Karena jika terjadi kebocoran informasi maka akan timbul kerugian tersendiri bagi perusahaant.

Mengenai perjanjian NDA diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU no. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UURD”) berbunyi:

“Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik informasi tersebut adalah merupakan rahasia dagang.”

Sehingga menjadi jelas bahwa NDA baik digunakan sebagai upaya hukum untuk melindungi informasi sensitif seperti, laporan keuangan perusahaan, ide-ide inovasi bisnis, produk baru yang ingin ditunjukkan ke investor, dan masih banyak lagi.

I. Jenis-jenis NDA

terdapat 2 jenis perjanjian NDA yaitu

  1. NDA non mutual

Dalam hal ini pihak yang diperjanjikan adalah salah satu pihak  saja yang diperkirakan mempunyai potensi untuk membocorkan informasi kerahasiaan milik perusahaan.

Sebagai contoh linda sebagai karyawan yang tugasnya menjaga keamanan cyber security perusahaan diharuskan menandatangani perjanjian NDA karena dikhawatirkan Linda akan membocorkan rahasia keamanan cyber security ke pihak keluar. Namun perusahaan pemberi kerja tidak perlu menandatangani perjanjian NDA karena tidak ada informasi rahasia pribadi milik Linda yang dapat menjadi informasi yang sensitif yang dapat dibocorkan oleh pihak perusahaan.

  1. NDA  mutual

Jenis NDA ini merupakan pernjanjian NDA yang subjek dalam perjanjian adalah kedua belah pihak. Dalam perjanjian ini kedua belah pihak dianggap sama-sama berpotensi dapat menyebarkan informasi yang bersifat sensitif dari masing-masing entitas.

Sebagai contoh A perusahaan produk otomotif bekerjasama dengan B perusahaan agency periklanan. Kedua pihak tersebut sepakat untuk mengadakan kerjasama didalam pembuatan materi iklan untuk produk terbaru dari A perusahaan otomotif.

Demi menjaga kerahasiaan informasi maka kedua belah pihak sama-sama menandatangani perjanjian NDA karena semua informasi yang diadakan selama pertemuan yang di hadiri oleh kedua belah pihak merupakan informasi rahasia yang termasuk kedalam objek perjanjian NDA. Sebab akan terjadi kerugian yang  besar jika informasi rahasia dari kedua belah pihak sampai bocor ke pihak luar.

Namun perlu menjadi catatan bahwa perjanjian NDA tidak perlu digunakan jika memang hanya satu pihak saja yang akan membeberkan ‘rahasia dapur’ di dalam sebuah meeting.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

contoh sertifikat standar oss rba
Cerita

Contoh Sertifikat Standar OSS RBA Resmi

Apakah Anda ingin mengurus surat izin berusaha? Penting bagi Anda untuk mengetahui contoh sertifikat standar OSS RBA dengan baik. Hal ini akan membantu Anda untuk

cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi
Cerita

Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam Pribadi

Bagaimana cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi? Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga yang menjalankan bidang keuangan. Sistem kerja dari koperasi ini adalah dengan menerima dan

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta