Sobat legal pastinya sering mendengar kata umkm dan terkadang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga, namun sobat legal mengetahuikah apa arti dan kriteria umkm tersebut ?
“Menurut Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha yang punya peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari sisi jumlah usahanya”
Didalam perjalanannya umkm kerap memberikan kontribusi yang besar bagi peningkatan taraf ekonomi masyarakat dan tak jarang banyak yang semakin membesar usahanya dengan mempekerjakan karyawan lebih dari 50 orang.
Berdasarkan Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pusat Statistik, dan United Nation Population Fund, memprediksi bahwa jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia pada tahun 2018 adalah sebanyak 58,97 juta orang. Sedangkan jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2018 diprediksi mencapai 265 juta jiwa.
Berdasarkan data tersebut maka jumlah umkm sangatlah besar di Indonesia dan dapat berperan penting dalam membangun perekonomian bangsa jika umkm tersebut dapat mengelola bisnisnya dengan manajemen dan system yang mumpuni.
Untuk mengetahui jenis usaha apa yang sedang dijalankan perlu memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu. Hal ini penting digunakan untuk pengurusan surat ijin usaha kedepannya dan juga menentukan besaran pajak yang akan dibebankan kepada pemilik UMKM.
UMKM sendiri terbagi ke dalam beberapa Kriteria yaitu :
- Usaha Mikro
Pengertian usaha mikro diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro.
Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Dilihat dari Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnya paling banyak Rp 300.000.000,- secara gross profit.
- Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp 500.000.000,-. Dilihat dari Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,-.
- Usaha Menengah
Pengertian usaha menengah adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan merupakan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 .000.000,- milyar sampai Rp50.000.000.000,-.
Kriteria tersebut diatas juga sama dengan kriteria yang di cantumkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Dalam tahap skala mikro boleh saja UMKM belum berbadan hukum namun apabila sudah memasuki tahap kecil atau menengah maka sebaiknya UMKM segera membentuk badan hukum seperti PT atau CV sehingga legalitas usahanya lebih terjamin terutama hal-hal yang berkaitan dengan hukum pajak, sehingga jangan sampai usaha umkm tekendala dengan masalah hukum pajak di kemudian hari. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai badan hukum dapat menghubungi kami di telp dan whatsapp 0818-0811-7271 terima kasih sobat legal, salam sukses mulia.