Undang-undang perlindungan data pribadi, Penting di pahami!

Undang-undang perlindungan data pribadi, Penting di pahami!

Undang-undang perlindungan data pribadi

Share This Post

Sobat legal setiap data pribadi yang kita punya harus mempunyai proteksi terhadap keamanan datanya. Jangan sampai data pribadi kita diambil oleh orang lain dan digunakan untuk tindakan kejahatan. Dalam rancangan undang-undang perlindungan data pribadi atau RUU PDP terdapat pasal yang mengatur mengenai proteksi perlindungan data pribadi. Hal ini merupakan suatu berita yang sangat menggembirakan karena seperti kita tahu belum ada payung hukum yang melindungi data nasabah dari kejahatan pencurian.

Pada tanggal 20 September 2022 (DPR) telah menyetujui rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Berpedoman pada Pasal 73 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan jika tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Adapun data pribdi yang dimaksud dalam undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) adalah :

1)Data Pribadi terdiri atas:

a.Data Pribadi yang bersifat umum:

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud meliputi:

  1. a.nama lengkap;
  2. b.jenis kelamin;
  3. c.kewarganegaraan;
  4. d.agama; dan/atau
  5. e.Data Pribadiyang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang
  6. b.Data Pribadi yang bersifat spesifik.
b. Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud meliputi:
  1. data dan informasi kesehatan;
  2. databiometrik;
  3. data genetika;
  4. kehidupan/orientasi seksual;
  5. pandangan politik;
  6. catatan kejahatan;
  7. data anak;
  8. data keuangan pribadi;dan/atau
  9. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP) juga diatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi. Dalam draf final UU Pelindungan Data Pribadi ditegaskan berbagai macam sanksi yang mengintai orang yang melanggar, mulai dari

  1. sanksi administrasi berupa peringatan tertulis,
  2. penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi,
  3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif yaitu maksimal 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Bukan hanya sanksi administrasi, dalam draf final juga ditegaskan sanksi pidana yang dapat  diberikan kepada pelanggar data pribadi yaitu berupa pidana penjara dan/atau pidana denda. Salah satu hal baru yang diatur dalam draf final UU Pelindungan Data Pribadi adalah adanya sanksi bagi pelaku doxing yaitu tindakan membuka data pribadi seseorang dan membagikannya ke ruang publik tanpa persetujuan maupun melakukan perbuatan hacking.

Adapun sanski pidana yang akan diterapkan adalah sebagai berikut :

  1. setiap Orang yang  dengan  sengaja  memperoleh  atau  mengumpulkan Data    Pribadi    yang    bukan    miliknya    dengan    maksud    untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat   mengakibatkan   kerugian Pemilik   Data   Pribadi   sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  51ayat  (1)  dipidana  dengan  pidana  penjara paling   lama   5   (lima)   tahun   atau   pidana   denda   paling   banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang  bukan  miliknya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 51  ayat  (2)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  2  (dua)  tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang  dengan sengaja  dan  melawan  hukum  menggunakan Data  Pribadi  yang  bukan  miliknya  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau  pidana  denda  paling  banyak  Rp70.000.000.000,00  (tujuh  puluh miliar rupiah).

Dalam draf akhir undang-undang perlindungan data pribadi, tidak hanya individu yang dapat dikenai sanksi, tetapi Perseroan/Perusahaan juga dapat dikenai sanksi. Perlindungan data diharapkan meningkat, termasuk untuk perusahaan, karena data pribadi menyentuh di setiap sektor, baik itu mitra, karyawan, atau pelanggan. Bedanya, dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan, pidana penjara dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat dan/atau perusahaan, sedangkan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada perusahaan hanyalah pidana penjara sampai dengan 10 (sepuluh) kali denda perusahaan. Denda maksimal dikenakan. Selain denda, perusahaan dapat dikenakan hukuman lain, antara lain perampasan keuntungan dan/atau aset atau hasil tindak pidana, pembekuan seluruh atau sebagian usaha perusahaan, larangan tetap melakukan tindakan tertentu, dan penutupan dari seluruh perusahaan.

Bisa kita lihat dalam mesin pencari google ada beberapa penerapan denda yang begitu besar terhadap pelanggaran Perlindungan Data pribadi seperti kasus H&M di jerman, tuckers solicitors dan facebook. Untuk itu penting sekali bagi korporasi memahami undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP) sehingga diharapkan ada sistem yang harus dibuat oleh suatu korporasi sehingga keamanan data pribadi dapat terlindungi dengan baik oleh pihak external maupun internal perusahaan. Prosesing data pribadi harus benar benar mematuhi UU perlindungan data pribadi. Perlindungan data pribadi diberikan tenggang waktu 2 tahun untuk menyesuaikan sistem yang ada dengan aturan dalam undang-undang tentang perlindungan data pribadi (UU PDP).

 

Jika sobat legal ingin membuat kontrak perjanjian, pendirian Koperasi, Jasa Pembuatan PT dan CV serta badan hukum lainnya  yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

Legalisasi.com jasa pembuatan PT dan CV dengan syarat pembuatan PT dan CV yang mudah “One Stop Bussiness Solution

 

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta