Unsur-unsur Hukum Yang Ada Dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19 - Legalisasi Indonesia

Unsur-unsur Hukum Yang Ada Dalam Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19

Share This Post

Sobat legal pengadaan vaksin sudah dilakukan oleh pemerintah dan segera pemerintah akan mendistribusikan vaksin ke seluruh penduduk Indonesia. Untuk itu dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID19. Semua hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Adapun cakupan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi :

  1. Pengadaan Vaksin COVID-19;
  2. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19;
  3. Pendanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; dan
  4. Dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dilakukan melalui: penugasan kepada badan usaha milik negara; penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional. Kerjasama dengan lembaga/badan internasional yang dimaksud di atas hanya terbatas untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung.

Dalam hal Vaksin COVID-19) telah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, Pemerintah mengutamakan pengadaan Vaksin COVID-19 dari dalam negeri. Terkait harga vaksin, disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan untuk menetapkan harga. Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19,. Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan. Vaksinasi Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Kemenkes.

Dalam hal ini, Kemenkes, dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, badan usaha milik negara atau badan usaha swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerjasama sebagaimana dimaksud adalah meliputi:

  1. dukungan penyediaan tenaga kesehatan;
  2. tempat vaksinasi;
  3. logistik/transportasi;
  4. gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling;
  5. keamanan; dan/atau
  6. sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

Gudang dan alat penyimpanan vaksin sebagaimana dimaksud pada huruf d diatas ,harus memiliki sertifikat cara distribusi obat yang baik atau instalasi farmasi Pemerintah.

Sumber Pendanaan Pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN yang dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak. Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing.

Dalam Perpres ini dijelaskan mengenai dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain Perpres 99/2020, pengadaan vaksin Covid-19 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Covid-19. Dua peraturan itu juga dilengkapi Keputusan Menkes No.6587 Tahun 2020 terkait penugasan Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19 dan Keputusan Menkes Nomor 9860 tentang penetapan jenis vaksin virus corona itu.

Jika sobat legal ingin melakukan pendirian PT yang aman, cepat dan  mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.

legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan pt yang mudah “One Stop Bussiness Solution

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

PT UMKM
Uncategorized

Pendirian PT untuk UMKM

Pendirian PT untuk UMKM Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu langkah penting bagi banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin berkembang lebih

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta