Usaha Mikro ,Kecil dan Menengah sebagai penggerak ekonomi bangsa harus terus mendapat perhatian khusus. Hal ini dikarenakan pelaku UMKM menyerap tenaga kerja yang terbilang besar. Data tercatat pada tahun 2018 UMKM menyumbang lebih dari Rp 8.500 triliun pada PDB atau 57,8 persen. Tercatat dari 64 juta unit usaha UMKM mampu menyerap 116 juta pekerja atau 97 persen dari angkatan kerja nasional.
Dengan adanya serapan tenaga kerja yang cukup banyak ini maka sudah sepantasnya UMKM harus mendapatkan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan dari Pemerintah. Beruntungnya UU Cipta Kerja mewujudkan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMKM. Sebuah anugerah tersendiri bahwa ada peraturan perundangan yang mendukung semangat ekonomi kerakyatan terutama bagi para pelaku UMKM. Adapun jenis usaha apa yang masuk ke dalam Kiteria UMKM temuat dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM (KUMKM) BAB V yaitu pada pasal 87 angka 1 UU Cipta kerja Nomor 11 tahun 2020 yaitu kriteria UMKM dapat memuat modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan, atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, atau jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria setiap sektor usaha. Ketentuan mengenai kriteria UMKM dalam UU Cipta Kerja tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sehingga mengenai kriteria UMKM harus menunggu aturan pemerintahnya terlebih dahulu.
Lalu kemudahan-kemudahan apa saja yang diberikan kepada UMKM berkaitan dengan UU cipta kerja ini , mari kita simak penjelasan berikut :
I. Aspek perizinan usaha bagi pelaku UMKM semakin dipermudah dengan cara (pasal 12 UU Cipta Kerja) :
- menyederhanakan tata cara dan jenis Perizinan Berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
- membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tatacara Perizinan, Berusaha diatur dalam Peraturan Pemerintah.
II. Pendanaan bagi para pelaku UMKM juga akan semakin dipermudah hal ini sebagaimana tertuang pada pasal 21 UU Cipta Kerja yaitu :
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil;
- Badan Usaha Milik Negara menyediakan pembiayaan dari penyisihan bagian laba tahunan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberianpinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya.
- Usaha Besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan yang dialokasikan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan,hibah, dan pembiayaan lainnya.
- Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha memberikan hibah, mengusahakan bantuan luar negeri, dan mengusahakan sumber pembiayaan lain yang sah serta tidak mengikat untuk Usaha Mikro dan Kecil.
- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan insentif dalam bentuk kemudahan persyaratan perizinan, keringanan tarif sarana dan prasarana, dan bentuk insentif lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepada Dunia Usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Usaha Mikro dan Kecil.
III. Pelaku UMKM diberi kemudahan didalam perizinan berusaha. Sehingga didalam melaksanakan kegiatan bisnisnya izin usaha tidak akan menjadi hambatan bagi para pelaku umkm. Hal ini sebagaimana tertuang pada pasal 91 UU cipta kerja. Isi pasal tersebut antara lain :
1). Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan. dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
2). Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
- Surat keterangan berusaha dari pemerintah setingkat rukun tetangga.
3). Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
4). Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.
5). Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
6). Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat wajib melakukan pembinaan terhadap Perizinan Berusaha, pemenuhan standar, Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
7). Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki risiko menengah atau tinggi terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan selain melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro dan Kecil wajib memiliki sertifikat sertifikasi standar dan/atau izin.
8). Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memfasilitasi sertifikasi standar dan/atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
9). Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan fasilitasi sertifikasi standar dan/atau bin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
IV. Kemudahan berikutnya berupa penyederhanaan administrasi perpajakan sebagaimana Pasal 92 UU Cipta Kerja memberikan fasilitas kemudahan/penyederhanaan kepada UMK. Kemudahan yang diberikan itu berupa:
- Usaha mIkro dan Kecil diberi kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat.
- Usaha mIkro dan Kecil yang mengajukan perizinan berusaha akan diberi insentif tidak dikenakan biaya atau keringanan biaya.
- Usaha mIkro dan Kecil yang berorientasi ekspor dapat diberi insentif kepabeanan .
- Usaha mIkro dan Kecil tertentu dapat diberi insentif Pajak Penghasilan (PPh).
V. Pasal 93 UU Cipta Kerja juga turut mewujudkan kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil yaitu berupa kegiatan UMK dapat dijadikan jaminan kredit program.
VI. Menurut RUU Cipta Kerja regulasi mengenai pemberian Dana Alokasi Khusus, Bantuan dan Pendampingan Hukum juga merupakan suatu kemudahan bagi para pelaku UMKM. Dalam Pasal 95 UU Cipta Kerja menyatakan, pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendukung pendanaan bagi pemerintah daerah dalam rangka kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Selain itu, UMKM juga akan mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi UMKM dari pemerintah (Pasal 96 UU Cipta Kerja).
VII. Kemudahan Sertifikasi Halal nantinya juga dapat dirasakan oleh para UMKM. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyatakan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan tersebut berlaku untuk setiap produk berupa barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Dari ketentuan itu, maka setiap produk yang disebutkan diatas yang diedarkan atau diperdagangkan, baik secara eceran sampai dijual di supermarket wajib bersertifikat halal. Menurut Pasal 48 angka 1 UU Cipta Kerja, bagi pelaku usaha UMK kewajiban bersertifikat halal didasarkan atas pernyataan pelaku usaha UMK. Akan tetapi, pernyataan itu harus berdasarkan standar halal yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian dalam Pasal 48 angka 20 UU Cipta Kerja, bagi pelaku usaha UMK yang ingin mengajukan permohonan sertifikasi halal tidak dikenai biaya.
VIII. Kemudahan dalam pendaftaran hak kekayaan intelektual juga akan dirasakan oleh para UMKM (Pasal 94 angka 1 UU Cipta Kerja angka) yaitu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mempermudah dan menyederhanakan proses untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam hal pendaftaran dan pembiayaan hak kekayaan intelektual, kemudahan impor bahan baku dan bahan penolong industri apabila tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri, dan/atau fasilitasi ekspor.
Baiklah sobat legal itulah beberapa penjelasan mengenai berbagai macam kemudahan yang akan di rasakan oleh UMKM Indonesia sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal UU Cipta kerja.
Jika sobat legal ingin melakukan pendirian Koperasi, PT, CV dan badan hukum lainnya yang aman, cepat dan mudah maka segera hubungi kami di 0818 0811 7271.
legalisasi.com jasa pendirian pt dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”