Virtual Office dan Larangan – Virtual Office atau kantor virtual adalah jenis kantor sewa non-fisik yang bisa digunakan sebagai alamat legal bisnis dan mendapatkan fasilitas-fasilitas kantor dari pemilik bangunan atau penyedia jasa virtual office. Walaupun tidak memiliki kantor fisik yang digunakan sendiri, pengguna virtual office mendapatkan keuntungan khusus seperti biaya operasional yang jauh lebih murah dari kantor konvensional tapi mendapatkan fasilitas yang mirip dengan kantor berbentuk fisik bangunan,
Melalui Virtual Office, Anda dapat memangkas biaya operasional hingga 90% dari Operasional expenditure Anda akan tetap memiliki kantor yang elegan didukung dengan alamat domisili yang sah, resepsionis, ruang meeting, dan nomor telepon khusus tanpa membayuntuk ar biaya lebih untuk menambah staf baru. Hal ini tentu saja sangat membantu bagi anda yang ingin mulai berusaha namun belum mempunyai modal yang cuikup besar untuk menyewa kantor dalam bentuk fifik bangunan.
Walaupun memiliki keuntungan yang sangat signifikan untuk berusaha, perlu diperhatikan jenis-jenis usaha apa saja yang memang dibolehkan menggunakan virtual office. Karena terdapatjenis usaha yang mensyaratkan alamat operasional kantor secara fisik sehingga tidak dapat didirikan hanya dengan virtual office.
Lantas, apa saja jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office?mari kita simak ulasan berikut ini.
- Jasa Konstruksi
konstruksi” adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal, kemudian Menurut Undang-undang tentang Jasa konstruksi, “Jasa Konstruksi” adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. “Pekerjaan Konstruksi” adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Jasa konstruksi mensyaratkan adanya pengajuan ijin gangguan dan pengusaha kena pajak sehingga penggunaan virtual office untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontruksi tidak dapat menggunakan virtual office ,selain itu perusahaan jasa kontruksi biasanya memerlukan tempat penyimpanan khusus untuk alat alat berat yang akan dipakai dalam pengoperasian bisnisnya sehingga virtual office tidak memadai untuk hal tersebut.
2. Pariwisata
Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau menyediakan/mengusahakan objek wisata dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait dengan bidang tersebut. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata.
Untuk bidang usaha pariwisata mensyaratkan adanya izin khusus yaitu TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Berdasarkan peraturan Menteri pariwisata terbaru tentang penerbitan TDUP (Permenpar 10/2018), lokasi usaha pariwisata merupakan syarat mutlak sehingga persyaratan domisili tidak memungkinkan untuk mengunakan virtual office sebagai domisili kantornya.
3. Properti
Pengertian Bisnis Properti merupakan jenis usaha yang secara langsung atau gak langsung berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak. Masyarakat membutuhkan produk properti, khususnya tempat tinggal tinggal, guna memenuhi kebutuhan dasar mereka. Dikarenakan usaha property dalam hal ini bidang usaha real estate memerlukan modal yang tidak sedikit dan tempat usaha yang luasannya cukup besar sehingga virtual office tidak memungkinkan digunakan untuk domisili perusahaan real estate.
4. E-Commerce
Secara umum, pengertian E-commerce (perdagangan elektronik) adalah kegiatan jual beli barang/jasa atau transmisi dan/data melalui jaringan elektronik, terutama internet. Dengan perkembangan teknologi informasi dan software, hal ini membuat transaksi konvensional menjadi mungkin untuk dilakukan secara elektronik.
Namun terdapat larangan dari pemerintah untuk perusahaan ecommerce menggunakan virtual office hal ini dilakukan pemerintah untuk melindumgi hak-hak konsumen dari maraknya penipuan online.
5. Transportasi
Pengertian transportasi adalah pemindahan barang dan manusia dari tempat asal ke tempat tujuan. Sedangkan menurut Sukarto, pengertian transportasi adalah perpindahan dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat pengangkutan, baik yang digerakkan oleh tenaga manusia, hewan (kuda, sapi, kerbau), atau mesin. Konsep transportasi didasarkan pada adanya perjalanan (trip) antara asal (origin) dan tujuan (destination)
Karena bidang usaha ini berkaitan dengan penerimaan dan pengiriman barang. Maka usaha transportasi tidak dapat menggunakan virtual office, bidang usaha ini memerlukan luasan tempat usaha yang memadai untuk menaruh armada transportasinya.
6. Event Organizer
Dalam pengertian sederhana yang di sebut sebagai Event Organizer adalah pengelola suatu kegiatan (Pengorganisir Acara). Setiap kegiatan yang di selenggarakan bertujuan untuk memperoleh keuntungan di kedua belah pihak, baik penyelenggara maupun yang hadir pada saat kegiatan berlangsung. Keuntungan ini tidak harus bersifat material namun juga bisa bersifat non material.
Lokasi yang jelas dan nyata merupakan syarat mutlak bagi suatu event organizer dapat melakukan kegiatan bisnisnya. Dikarenakan event organizer berhubungan dengan banyak sekali pihak sebagai mitra kerjanya baik itu dalam hal transpoortasi, akomodasi, konsumsi seperti catering dan lain lain. Sehingga kejelasan kantor secara fisik wajib dimilik oleh suatu event organizer.
Baik sobat legal itulah beberapa bidang usaha yang tidak dapat menggunakan virtual office sebagai domili usahanya, apabila sobat legal ingin mengetahui lebih jauh mengenai virtual office dapat menghubungi kami di whatsapp/ phone : 081 808 117 271