🏪 Izin Usaha untuk Kafe: Panduan Lengkap Mengurus Legalitas Melalui OSS 2025

Oktober 20, 2025

izin usaha kafe, cara mengurus izin kafe, KBLI kafe 56303, OSS kafe, izin usaha makanan dan minuman, sertifikat standar usaha kafe, NIB kafe

Share

Izin Usaha melalui OSS

Mendirikan kafe kini menjadi tren bisnis yang terus berkembang di Indonesia. Namun, sebelum membuka kafe secara resmi, kamu wajib memahami izin usaha kafe agar bisnis berjalan legal dan terhindar dari sanksi.

Melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, pengurusan izin usaha kini jauh lebih cepat dan transparan. Artikel ini akan menjelaskan cara mengurus izin kafe, KBLI yang digunakan, serta persyaratan yang wajib kamu siapkan.


🔹 Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR)?

Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) diterapkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025. Tujuannya untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.

Jenis Risiko dalam PBBR

Kegiatan usaha diklasifikasikan dalam empat tingkat risiko berikut:

  1. Risiko Rendah: hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  2. Risiko Menengah Rendah: wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (pernyataan mandiri).
  3. Risiko Menengah Tinggi: wajib memiliki NIB dan Sertifikat Standar (terverifikasi).
  4. Risiko Tinggi: wajib memiliki NIB dan Izin Usaha resmi dari instansi terkait.

Semua izin tersebut dikelola melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).


🔹 Persyaratan Dasar Sebelum Mengurus Izin Kafe

Sebelum mengajukan izin usaha, pelaku usaha wajib memastikan bahwa lokasi kafe memenuhi persyaratan dasar, yang meliputi:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
  • Persetujuan Lingkungan (PL)
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  • Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Jika lokasi kafe berada di gedung yang sudah memiliki dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa langsung melanjutkan pengajuan izin melalui OSS tanpa perlu mengurus ulang.


🔹 Kode KBLI Kafe: 56303

Untuk mendirikan kafe, kamu harus memilih KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe.

KBLI ini mencakup usaha penyediaan minuman panas atau dingin yang dikonsumsi di tempat, baik dilengkapi dengan fasilitas dapur, meja kursi, maupun tidak.

Berdasarkan PP 28 Tahun 2025, KBLI 56303 termasuk kategori:

  • Skala usaha: mikro, kecil, menengah, dan besar
  • Tingkat risiko: menengah rendah

Artinya, izin usahanya terdiri dari NIB dan Sertifikat Standar.


🔹 Jenis Izin yang Wajib Dimiliki Kafe

1. Perizinan Utama

  • Nomor Induk Berusaha (NIB):
    Identitas resmi pelaku usaha sekaligus izin dasar untuk beroperasi.
  • Sertifikat Standar Usaha Kafe:
    Pernyataan dari pelaku usaha bahwa kafenya telah memenuhi standar usaha sesuai ketentuan BPOM dan Kemenparekraf.

2. Perizinan Penunjang (PB UMKU)

Selain izin utama, usaha kafe juga memerlukan izin tambahan berikut:

Skala UsahaJenis Izin Penunjang
MikroLabel Higiene Sanitasi Pangan (HSP)
Kecil–Menengah–BesarSertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Kafe yang Menjual Minuman BeralkoholSKPL A, B, atau C (Surat Keterangan Penjualan Langsung)

🔹 Ketentuan Tambahan untuk Usaha Kafe

Beberapa ketentuan tambahan juga perlu dipenuhi, antara lain:

  1. Penilaian mandiri kesiapan usaha mencakup fasilitas, SDM, pelayanan, dan sistem manajemen.
  2. Sertifikat Standar dari LSP (khusus kafe yang berbadan hukum Penanaman Modal Asing).
  3. Kepatuhan lingkungan dan kesehatan, terutama jika kafe juga memproduksi makanan.

🔹 Langkah Mengurus Izin Usaha Kafe Melalui OSS

Berikut panduan langkah demi langkah mengurus izin kafe di sistem OSS:

  1. Kunjungi situs resmi OSS: https://oss.go.id
  2. Buat akun OSS menggunakan NIK (perorangan) atau data badan usaha.
  3. Pilih jenis usaha dan masukkan kode KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe.
  4. Isi data lokasi usaha dan unggah dokumen pendukung seperti KKPR, PBG, atau SLF.
  5. Sistem OSS akan menentukan tingkat risiko otomatis.
  6. Unduh NIB dan Sertifikat Standar setelah pengajuan disetujui.

Proses ini sepenuhnya digital dan bisa diselesaikan tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.


🔹 Keuntungan Mengurus Izin Usaha Kafe

Mengurus izin usaha kafe memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:

  • Bisnis diakui secara hukum dan terhindar dari sanksi
  • Memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga (supplier, investor, atau mitra bisnis)
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan
  • Memungkinkan pengajuan pembiayaan ke bank atau lembaga keuangan

✅ Kesimpulan

Usaha kafe dengan KBLI 56303 termasuk dalam kategori risiko menengah rendah, sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Seluruh proses perizinan kini dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko) secara online dan gratis.

Dengan memahami prosedur dan memenuhi izin yang dibutuhkan, bisnis kafe kamu akan lebih profesional, dipercaya pelanggan, dan siap berkembang.

Ingin mendirikan PT segera hubungi kami di 0818-0811-7271

Siap melindungi bisnis Anda
dengan layanan legalitas kami?

id_IDID