Oktober 20, 2025
Share
Izin Usaha melalui OSS
Mendirikan kafe kini menjadi tren bisnis yang terus berkembang di Indonesia. Namun, sebelum membuka kafe secara resmi, kamu wajib memahami izin usaha kafe agar bisnis berjalan legal dan terhindar dari sanksi.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, pengurusan izin usaha kini jauh lebih cepat dan transparan. Artikel ini akan menjelaskan cara mengurus izin kafe, KBLI yang digunakan, serta persyaratan yang wajib kamu siapkan.
Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) diterapkan berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025. Tujuannya untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan iklim investasi di Indonesia.
Kegiatan usaha diklasifikasikan dalam empat tingkat risiko berikut:
Semua izin tersebut dikelola melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Sebelum mengajukan izin usaha, pelaku usaha wajib memastikan bahwa lokasi kafe memenuhi persyaratan dasar, yang meliputi:
Jika lokasi kafe berada di gedung yang sudah memiliki dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa langsung melanjutkan pengajuan izin melalui OSS tanpa perlu mengurus ulang.
Untuk mendirikan kafe, kamu harus memilih KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe.
KBLI ini mencakup usaha penyediaan minuman panas atau dingin yang dikonsumsi di tempat, baik dilengkapi dengan fasilitas dapur, meja kursi, maupun tidak.
Berdasarkan PP 28 Tahun 2025, KBLI 56303 termasuk kategori:
Artinya, izin usahanya terdiri dari NIB dan Sertifikat Standar.
Selain izin utama, usaha kafe juga memerlukan izin tambahan berikut:
| Skala Usaha | Jenis Izin Penunjang |
|---|---|
| Mikro | Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) |
| Kecil–Menengah–Besar | Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) |
| Kafe yang Menjual Minuman Beralkohol | SKPL A, B, atau C (Surat Keterangan Penjualan Langsung) |
Beberapa ketentuan tambahan juga perlu dipenuhi, antara lain:
Berikut panduan langkah demi langkah mengurus izin kafe di sistem OSS:
Proses ini sepenuhnya digital dan bisa diselesaikan tanpa harus datang ke kantor pemerintahan.
Mengurus izin usaha kafe memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:
Usaha kafe dengan KBLI 56303 termasuk dalam kategori risiko menengah rendah, sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.
Seluruh proses perizinan kini dilakukan melalui OSS-RBA (Online Single Submission Berbasis Risiko) secara online dan gratis.
Dengan memahami prosedur dan memenuhi izin yang dibutuhkan, bisnis kafe kamu akan lebih profesional, dipercaya pelanggan, dan siap berkembang.
Ingin mendirikan PT segera hubungi kami di 0818-0811-7271