Oktober 20, 2025
Share
Ketika seseorang meninggal dunia, seluruh aset yang dimilikinya menjadi bagian dari harta warisan bagi ahli waris. Harta ini tidak terbatas pada benda berwujud seperti rumah, kendaraan, atau uang tunai, tetapi juga mencakup saham dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT).
Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah kepemilikan saham dapat diwariskan dan bagaimana mekanisme hukumnya? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami posisi saham sebagai aset, dasar hukum pewarisan, hingga prosedur administratif yang wajib ditempuh agar peralihan tersebut sah di mata hukum Indonesia.
Saham adalah bukti penyertaan modal seseorang dalam sebuah PT. Pemegang saham otomatis memiliki sebagian kepemilikan atas perusahaan dan berhak atas beberapa hal penting, seperti:
Dalam perspektif hukum perdata, saham termasuk benda bergerak tidak berwujud karena nilainya dapat diukur dengan uang dan dapat dialihkan kepemilikannya. Oleh sebab itu, saham masuk dalam kategori harta kekayaan yang dapat diwariskan.
Secara hukum, saham merupakan hak milik pribadi pemegangnya. Maka, ketika pemegang saham meninggal dunia, kepemilikan atas saham otomatis beralih kepada ahli waris. Namun, agar diakui secara sah oleh perusahaan, proses peralihan ini harus melalui tahapan administratif dan yuridis sesuai peraturan yang berlaku.
KUHPerdata menjadi dasar hukum utama dalam pewarisan.
Artinya, saham sebagai bagian dari kekayaan otomatis berpindah haknya kepada ahli waris.
UU PT secara khusus mengatur pemindahan hak atas saham.
Perubahan kepemilikan saham wajib dilaporkan oleh Notaris ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem SABH agar tercatat secara resmi.
Beberapa PT memiliki ketentuan internal yang membatasi pewarisan, terutama di PT keluarga atau tertutup. Misalnya, pewarisan kepada pihak luar harus disetujui terlebih dahulu oleh RUPS.
Untuk saham yang terdaftar di bursa, peralihan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilakukan melalui KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Ahli waris wajib memperoleh Surat Keterangan Waris (SKW) atau Penetapan Pengadilan, tergantung pada agama pewaris.
Meski hak beralih otomatis, Notaris tetap harus membuat Akta Pemindahan Hak atas Saham sebagai bukti hukum formal.
Direksi PT wajib memperbarui DPS dan mencatat ahli waris sebagai pemegang saham baru.
Jika ahli waris lebih dari satu, pembagian dilakukan sesuai porsi waris. Bila saham tidak bisa dibagi rata, mereka dapat menunjuk satu wakil bersama.
Untuk saham Tbk, prosesnya lebih sederhana karena berbentuk elektronik. Ahli waris cukup mengajukan permohonan ke perusahaan sekuritas dengan membawa dokumen:
Saham akan dipindahkan ke rekening efek ahli waris tanpa perlu akta notaris.
Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh), warisan bukan objek pajak. Namun, jika ahli waris menjual saham tersebut, maka:
Untuk mencegah konflik keluarga dan menjaga keberlangsungan perusahaan, disarankan agar pemegang saham:
Saham dalam Perseroan Terbatas (PT) merupakan aset yang dapat diwariskan sesuai dengan KUHPerdata dan UU PT. Meski hak beralih otomatis kepada ahli waris, proses formal seperti penetapan ahli waris, pembuatan akta pemindahan, dan pencatatan dalam DPS tetap wajib dilakukan agar sah secara hukum.
Bagi PT tertutup, penting untuk memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, sedangkan untuk PT terbuka, mekanismenya telah diatur oleh OJK dan KSEI. Perencanaan waris yang matang akan membantu menjaga stabilitas bisnis dan keharmonisan keluarga.
1. Apakah saham PT bisa diwariskan?
Ya, saham merupakan aset tidak berwujud yang dapat diwariskan kepada ahli waris sesuai hukum perdata.
2. Apakah perlu akta notaris untuk pewarisan saham?
Ya, meskipun hak beralih otomatis, notaris wajib membuat Akta Pemindahan Hak atas Saham agar sah secara hukum.
3. Apa yang terjadi jika ada konflik antar ahli waris?
Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi keluarga atau penetapan pengadilan.
4. Apakah pewarisan saham dikenai pajak?
Tidak. Warisan bukan objek pajak. Namun, pajak muncul jika saham dijual.
5. Bagaimana pewarisan saham di PT Tbk?
Dilakukan secara elektronik melalui KSEI dengan melampirkan dokumen waris yang sah.
6. Siapa yang berwenang mencatat peralihan saham dalam PT?
Direksi PT wajib memperbarui Daftar Pemegang Saham (DPS) dan melaporkannya ke Kemenkumham melalui Notaris.
Jika sobat legal ingin melakukan peralihan saham perusahaan atas dasar waris segera hubungi kami di 0818-0811-7271