Oktober 20, 2025
Share
Pendahuluan: Sertifikat Halal Gratis UMK, Kebijakan Pro UMKM dari Pemerintah
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di dalam negeri memiliki sertifikat halal. Namun, untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan berupa sertifikasi halal gratis.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMK sekaligus meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun global. Tapi bagaimana mekanismenya? Dan apakah benar cukup dengan pernyataan jaminan halal saja? Mari kita bahas secara lengkap berdasarkan peraturan terbaru tahun 2025.
Sertifikat halal adalah pengakuan tertulis kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga fatwa yang berwenang di tingkat provinsi/kabupaten.
Fungsinya tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya.
Pasal 4 UU JPH menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, baik pelaku usaha besar maupun kecil, semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjamin kehalalan produknya.
Namun, jika produk tersebut memang menggunakan bahan haram, seperti babi, darah, atau bangkai, maka produk tersebut tidak boleh disertifikasi halal dan wajib mencantumkan label “tidak halal” pada kemasannya.
Berdasarkan Pasal 4A UU JPH (hasil perubahan melalui Perppu Cipta Kerja), pelaku usaha mikro dan kecil tetap wajib bersertifikat halal, tetapi mekanismenya lebih sederhana.
Khusus untuk UMK, kewajiban sertifikasi halal didasarkan pada pernyataan halal pelaku usaha sendiri. Artinya, pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal berdasarkan standar BPJPH tanpa harus melalui proses audit yang kompleks.
Sesuai Pasal 234 PP 28 Tahun 2025, pelaku UMK yang memiliki tingkat risiko usaha rendah dapat menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pernyataan jaminan halal.
Dengan demikian, bagi usaha kecil seperti penjual makanan rumahan, kafe kecil, atau produsen jajanan tradisional, NIB juga berfungsi sebagai bukti legalitas usaha dan jaminan halal produk.
Ya, tetap wajib. Berdasarkan Permenag 20/2021, produk yang dihasilkan oleh pelaku UMK tetap harus melalui proses sertifikasi halal. Bedanya, prosesnya:
Sertifikat halal gratis diberikan hanya kepada UMK yang memenuhi syarat berikut:
Pelaku UMK mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem OSS Berbasis Risiko atau langsung di website BPJPH.
Setelah pengajuan diterima, pelaku usaha akan mendapatkan pendamping PPH yang membantu verifikasi bahan, proses produksi, hingga dokumen halal.
Komite Fatwa MUI akan menelaah dokumen dan menyelenggarakan sidang penetapan kehalalan produk maksimal dalam 1 hari.
BPJPH menerbitkan sertifikat halal paling lambat 1 hari kerja setelah menerima penetapan dari MUI.
Berdasarkan PP 64/2024, keseluruhan proses sertifikasi halal UMK:
Total waktu: sekitar 12 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.
Pendamping PPH adalah petugas resmi yang membantu pelaku UMK dalam proses pengajuan sertifikasi halal, termasuk:
Pendampingan ini juga gratis dan difasilitasi langsung oleh BPJPH dan Kementerian Agama.
Namun, pemerintah terus memperluas program pendampingan massal agar seluruh UMK dapat tersertifikasi sebelum wajib halal penuh pada Oktober 2026.
Pelaku UMK tetap wajib memiliki sertifikat halal, meski prosesnya kini lebih mudah dan tanpa biaya (gratis). Dengan dasar hukum yang kuat melalui UU JPH, PP 5/2021, dan Permenag 20/2021, pemerintah ingin memastikan semua produk di Indonesia aman, berkualitas, dan sesuai syariat Islam.
Bagi pelaku UMK, kesempatan mendapatkan sertifikat halal gratis ini sebaiknya dimanfaatkan segera agar usaha semakin kompetitif dan dipercaya masyarakat.
1. Apakah sertifikat halal gratis berlaku untuk semua UMK?
Ya, selama memenuhi kriteria sederhana dan risiko rendah sesuai ketentuan BPJPH.
2. Apakah NIB sudah cukup sebagai bukti halal?
Belum. NIB hanya berfungsi sebagai pernyataan jaminan halal, bukan pengganti sertifikat halal.
3. Berapa lama proses pengurusan sertifikat halal UMK?
Sekitar 12 hari kerja sejak berkas lengkap diajukan.
4. Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal?
BPJPH atas dasar penetapan kehalalan produk dari Komite Fatwa MUI.
5. Apakah sertifikasi halal gratis berlaku setiap tahun?
Sertifikat halal memiliki masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang.
6. Di mana mendaftar sertifikat halal gratis?
Melalui sistem OSS Berbasis Risiko atau langsung di situs resmi BPJPH Kemenag.
ingin mendirikan PT segera hubungi kami di 0818-0811-7271