Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMK: Syarat, Prosedur, dan Dasar Hukumnya [Update 2025]

Oktober 20, 2025

Pelaku UMK kini bisa mendapatkan sertifikat halal gratis dari BPJPH! Pelajari ketentuan, dasar hukum, dan cara pengajuannya sesuai UU JPH dan peraturan terbaru tahun 2025.

Share

Pendahuluan: Sertifikat Halal Gratis UMK, Kebijakan Pro UMKM dari Pemerintah

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di dalam negeri memiliki sertifikat halal. Namun, untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan berupa sertifikasi halal gratis.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMK sekaligus meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun global. Tapi bagaimana mekanismenya? Dan apakah benar cukup dengan pernyataan jaminan halal saja? Mari kita bahas secara lengkap berdasarkan peraturan terbaru tahun 2025.


Pengertian Sertifikat Halal dan Fungsi Hukumnya

Sertifikat halal adalah pengakuan tertulis kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga fatwa yang berwenang di tingkat provinsi/kabupaten.

Fungsinya tidak hanya sebagai dokumen administratif, tetapi juga sebagai jaminan bagi konsumen Muslim bahwa produk yang dikonsumsi telah memenuhi standar syariat Islam, mulai dari bahan baku hingga proses produksinya.


Dasar Hukum Sertifikasi Halal di Indonesia

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil.
  5. PP Nomor 64 Tahun 2024 yang mempercepat waktu penerbitan sertifikat halal menjadi maksimal 1 hari kerja.

Kewajiban Produk Bersertifikat Halal Berdasarkan UU JPH

Pasal 4 UU JPH menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Artinya, baik pelaku usaha besar maupun kecil, semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjamin kehalalan produknya.

Namun, jika produk tersebut memang menggunakan bahan haram, seperti babi, darah, atau bangkai, maka produk tersebut tidak boleh disertifikasi halal dan wajib mencantumkan label “tidak halal” pada kemasannya.


Ketentuan Khusus Sertifikasi Halal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Berdasarkan Pasal 4A UU JPH (hasil perubahan melalui Perppu Cipta Kerja), pelaku usaha mikro dan kecil tetap wajib bersertifikat halal, tetapi mekanismenya lebih sederhana.

Khusus untuk UMK, kewajiban sertifikasi halal didasarkan pada pernyataan halal pelaku usaha sendiri. Artinya, pelaku usaha dapat menyatakan produknya halal berdasarkan standar BPJPH tanpa harus melalui proses audit yang kompleks.


Peran NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai Pernyataan Jaminan Halal

Sesuai Pasal 234 PP 28 Tahun 2025, pelaku UMK yang memiliki tingkat risiko usaha rendah dapat menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pernyataan jaminan halal.

Dengan demikian, bagi usaha kecil seperti penjual makanan rumahan, kafe kecil, atau produsen jajanan tradisional, NIB juga berfungsi sebagai bukti legalitas usaha dan jaminan halal produk.


Apakah Pelaku UMK Masih Wajib Mengurus Sertifikat Halal?

Ya, tetap wajib. Berdasarkan Permenag 20/2021, produk yang dihasilkan oleh pelaku UMK tetap harus melalui proses sertifikasi halal. Bedanya, prosesnya:

  • Gratis, tanpa pungutan biaya apa pun;
  • Disederhanakan, karena didasarkan pada pernyataan halal pelaku usaha; dan
  • Didampingi oleh pendamping proses produk halal (PPH).

Kriteria UMK yang Berhak Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis

Sertifikat halal gratis diberikan hanya kepada UMK yang memenuhi syarat berikut:

  1. Produk tidak berisiko tinggi, menggunakan bahan yang telah dipastikan halal.
  2. Proses produksi sederhana, dilakukan secara manual atau semi otomatis.
  3. Bahan baku bersertifikat halal atau termasuk daftar positif BPJPH.
  4. Tidak menggunakan bahan kimia berbahaya atau bahan terlarang.
  5. Memiliki NIB sebagai identitas dan legalitas usaha.

Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal Gratis bagi UMK

1. Pengajuan Permohonan

Pelaku UMK mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui sistem OSS Berbasis Risiko atau langsung di website BPJPH.

2. Pendampingan PPH

Setelah pengajuan diterima, pelaku usaha akan mendapatkan pendamping PPH yang membantu verifikasi bahan, proses produksi, hingga dokumen halal.

3. Sidang Fatwa Halal

Komite Fatwa MUI akan menelaah dokumen dan menyelenggarakan sidang penetapan kehalalan produk maksimal dalam 1 hari.

4. Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH menerbitkan sertifikat halal paling lambat 1 hari kerja setelah menerima penetapan dari MUI.


Batas Waktu dan Lama Proses Sertifikasi Halal UMK

Berdasarkan PP 64/2024, keseluruhan proses sertifikasi halal UMK:

  • Pendampingan PPH: maksimal 10 hari,
  • Penetapan fatwa halal: 1 hari,
  • Penerbitan sertifikat halal: 1 hari.

Total waktu: sekitar 12 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.


Apa Itu Pendamping Proses Produk Halal (PPH)?

Pendamping PPH adalah petugas resmi yang membantu pelaku UMK dalam proses pengajuan sertifikasi halal, termasuk:

  • Verifikasi bahan baku dan alat produksi,
  • Membantu pengisian dokumen jaminan halal,
  • Melakukan validasi lokasi dan proses produksi.

Pendampingan ini juga gratis dan difasilitasi langsung oleh BPJPH dan Kementerian Agama.


Manfaat Sertifikat Halal bagi Pelaku UMK

  1. Meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim.
  2. Meningkatkan nilai jual produk di pasar lokal dan global.
  3. Mempermudah kerja sama dengan toko modern dan e-commerce.
  4. Memberi kepastian hukum terhadap produk yang diperdagangkan.

Tantangan yang Sering Dihadapi UMK

  • Kurangnya pemahaman pelaku UMK tentang prosedur sertifikasi halal.
  • Ketidaksiapan dokumen administrasi, seperti NIB dan daftar bahan baku.
  • Minimnya pendamping halal di daerah terpencil.

Namun, pemerintah terus memperluas program pendampingan massal agar seluruh UMK dapat tersertifikasi sebelum wajib halal penuh pada Oktober 2026.


Kesimpulan

Pelaku UMK tetap wajib memiliki sertifikat halal, meski prosesnya kini lebih mudah dan tanpa biaya (gratis). Dengan dasar hukum yang kuat melalui UU JPH, PP 5/2021, dan Permenag 20/2021, pemerintah ingin memastikan semua produk di Indonesia aman, berkualitas, dan sesuai syariat Islam.

Bagi pelaku UMK, kesempatan mendapatkan sertifikat halal gratis ini sebaiknya dimanfaatkan segera agar usaha semakin kompetitif dan dipercaya masyarakat.


FAQ Seputar Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku UMK

1. Apakah sertifikat halal gratis berlaku untuk semua UMK?
Ya, selama memenuhi kriteria sederhana dan risiko rendah sesuai ketentuan BPJPH.

2. Apakah NIB sudah cukup sebagai bukti halal?
Belum. NIB hanya berfungsi sebagai pernyataan jaminan halal, bukan pengganti sertifikat halal.

3. Berapa lama proses pengurusan sertifikat halal UMK?
Sekitar 12 hari kerja sejak berkas lengkap diajukan.

4. Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal?
BPJPH atas dasar penetapan kehalalan produk dari Komite Fatwa MUI.

5. Apakah sertifikasi halal gratis berlaku setiap tahun?
Sertifikat halal memiliki masa berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang.

6. Di mana mendaftar sertifikat halal gratis?
Melalui sistem OSS Berbasis Risiko atau langsung di situs resmi BPJPH Kemenag.

ingin mendirikan PT segera hubungi kami di 0818-0811-7271

Siap melindungi bisnis Anda
dengan layanan legalitas kami?

id_IDID