Bentuk Pendanaan Dengan Surat Utang Koperasi (SUK) - Legalisasi Indonesia

Bentuk Pendanaan Dengan Surat Utang Koperasi (SUK)

Share This Post

Sobat legal berjumpa kembali dalam rubrik legal artikel di Legalisasi.com. Sobat legal apa kabarnya semoga selalu dalam keadaan sehat dan tanpa kurang sesuatu apapun ya. Sobat legal dalam Rubrik Artikel kali ini kita akan membahas mengenai Surat Utang Koperasi (SUK).

Koperasi Simpan Pinjam sebagai lembaga pendanaan bagi para pelaku UKM sering mendapatkan hambatan untuk dapat bertumbuh subur dikarenakan masalah pendanaan untuk menunjang kegiatan usaha. Masalahnya terletak pada tidak semua UKM dan Koperasi mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Institusi keuangan komersial khususnya perbankan untuk mendapatkan pendanaan. Oleh sebab itu Koperasi harus mencari alternatif lain untuk pembiayaan modal atau akses pendanaan yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi koperasi. Sebenarnya koperasi mempunyai 2 macam pilihan pendanaan yaitu yang bersifiat equitas dan bersifat utang :

  1. Pendanaan bersifat equitas yaitu sumber dana yang diambil dan diperoleh dengan menggali simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota atau menggalang modal penyertaan serta mengkapitalisasi sebagian atau semua sisa hasil usaha dan modal penyertaan. Sumber dana yang bersifat equitas ini terbilang aman karena tidak adanya kewajiban membayar bunga atau imbalan yang tetap.
  2. Pendanaan bersifat utang yaitu sumber dana yang diambil dari pendanaan dari pihak ketiga yang di akutansikan secara utang. Pendanaan ini mempunya bunga yang dibebankan dan atau imbalan yang tetap dari pemberi utang. Besaran dana dari utang ini diperlukan jika dibutuhkan pendanaan dengan nominal yang besar, sehingga manfaat yang akan diperoleh lebih besar dari biaya dana yang akan dikeluarkan.

Pendanaan  yang bersifat utang dapat berbentuk pinjaman dari lembaga keuangan [bank] dan atau dari lembaga keuangan lain. Koperasi dan UKM bisa memperoleh pinjaman dari perusahaan lain, pinjaman dari perorangan dan pinjaman dan pihak ketiga lainnya  serta dan penerbitan reksa dana atau surat hutang [obligasi] maupun surat berharga perusahaan lainnya [comersical paper]. Bagi koperasi yang memerlukan dana yang relatif kecil dan berjangka pendek untuk modal kerja akan lebih sesuai kalau memilih pinjaman dari bank atau pinjaman dari pihak ketiga lainnya. Tetapi bagi koperasi yang memerlukan dana yang relatif besar dan berjangka menengah panjang koperasi dapat mempertimbangkan penerbitan obligasi ataupun menghimpun dana yang terkumpul dari investor sebagai hasil dari penerbitan reksa dana.

Selain sumber dana yang telah disebutkan diatas ada cara lain agar Koperasi bisa mendapatkan pendanaan dengan mudah dan dalam jumlah yang besar yaitu Surat utang koperasi (SUK) . Surat utang koperasi (SUK) merupakan instrumen utang yang sangat penting bagi koperasi. SUK merupakan inovasi pembiayaan koperasi jangka panjang di luar sektor perbankan. SUK juga dapat berperan sebagai alat untuk menghimpun dana koperasi dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan koperasi yang sangat besar jumlahnya. SUK akan menjadi salah satu instrumen keuangan yang sangat strategis untuk meningkatkan kapitalisasi koperasi. Penerbitan surat utang koperasi memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Dalam UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:

  1. Anggota koperasi yang bersangkutan
  2. Koperasi lain dan /atau anggotanya

Pasal 41 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Di antara modal pinjaman tersebut, surat utang merupakan salah satu bentuknya. Ide dasar penerbitan SUK adalah langkah awal untuk melakukan sekuritisasi asset, yakni mengubah asset tagihan koperasi menjadi surat utang, atau yang umum dikenal dengan istilah sekuritisasi. Sekuritisasi ini menguntungkan koperasi karena mengubah tagihan yang sifatnya kurang produktif menjadi asset yang produktif. Caranya adalah dengan menjual tagihan kepada pihak lain. Setelah menjual tagihan, koperasi akan menerima dana segar yang bisa disalurkan kembali dalam bentuk kredit atau pembiayaan kepada anggota dan anggota. Dalam praktik yang berlaku umum, efek hasil sekuritisasi merupakan instrument investasi yang menarik karena mampu memberikan imbal hasil (return) yang lebih bagus dari instrument yang bebas risiko seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) atau bahkan surat utang Negara (SUN).

Surat Utang Koperasi (SUK) merupakan instrumen utang yang pada tahun 2006 diperkenalkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM di lingkungan Koperasi yang bergerak pada usaha simpan pinjam ( KSP ) akhir-akhir ini. SUK adalah semacam surat pengakuan utang yang diterbitkan oleh KSP yang dituangkan dalam bentuk Sertifikat SUK dan berisi tentang kesanggupan KSP sebagai pihak yang berhutang untuk membayar kepada pihak yang memberi hutang (kreditur) selaku pemegang SUK. Ketika disosialisasikan di berbagai daerah, banyak KSP memberikan respons positif dan ingin mencoba menerbitkannya dengan beragam alasan berikut ini :

  1. SUK ini dapat dijadikan alat menghimpun dana di luar perbankan untuk memperkuat likuiditas KSP. Penerbitan SUK dapat membantu KSP mengatasi kesenjangan tingginya permintaan dana dengan supply dana yang terbatas.
  2. SUK digunakan untuk memenuhi sumber pendanaan jangka panjang, Selama ini KSP seringkali mengalami mis-match dalam menghimpun dana dan menyalurkan dananya. Banyak sekali KSP yang mengandalkan sumber pendanaan jangka pendek, misalnya simpanan harian dan berjangka, dan kemudian menyalurkannya dalam jangka yang lebih panjang. Dengan adanya SUK ini, KSP bisa mengatur cash flow disesuaikan dengan jadwal penghimpunan dana dan penyalurnya.
  3. kegiatan KSP menerbitkan SUK tidak dapat dianggap sebagai menghimpun dana masyarakat dalam bentuk menghimpun simpanan atau tabungan. Hal ini mengingat substansi perjanjian SUK merupakan perjanjian utang piutang antara KSP sebagai debitur dan pihak lain sebagai kreditur.
  4. SUK dapat diperjualkan dan dipindahkan dengan cara endorsement tertentu. Hal ini mengingat penerbitan SUK dapat SUK Jumbo dan pecahan SUK kecil-kecil dalam bentuk SUK Retail. SUK Jumbo merupakan induk dari surat pengakuan utang KSP dan SUK Retail merupakan bagian/pecahan SUK Jumbonya. Proses jual beli SUK Retail diharapkan mengikuti mekanisme jual-beli Obligasi Retail Indonesia (ORI) yang saat ini marak dijadikan instrumen investasi yang menarik bagi kreditur-kreditur kecil.

Prospek Komersialisasi SUK Untuk memenuhi kebutuhan dana sebesar itu, KSP perlu melakukan penghimpunan dana secara besar-besaran setiap tahunnya dari pihak ketiga. Mengapa demikian? Karena kebanyakan KSP mengalami kendala dalam menghimpun modal sendiri yang dilakukan dalam bentuk penghimpunan simpanan pokok dan wajib. Selain jumlah tidak memadai jumlahnya juga tidak adanya insentif yang jelas yang dapat dinikmati oleh para penyimpan. Keadaan ini seringkali 4 menyebabkan orang malas menyimpan di koperasi. Sehingga kapitalisasi di koperasi melalui cara-cara penghimpunan simpanan pokok dan wajib terkesan berjalan lambat dibandingkan dengan besarnya permintaan dana yang dibutuhkan koperasi. Kebutuhan dana sebesar itu hanya dapat dilakukan apabila KSP mampu melakukan sekuritisasi asetnya. Rendahnya penghimpunan dana KSP inilah yang menjadi masalah bagi kebanyakan KSP. Seperti diketahui selama ini penghimpunan dana di KSP tidak berjalan seperti di perbankan. Ini mudah dimengerti karena penyimpanan dana di KSP tidak dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Penyimpanan dana di KSP hanya dijamin atas dasar kepercayaan dan kejujuran pengelola koperasi. Lain halnya penyimpanan di bank yang dijamin oleh LPS. Menghadapi tingginya permintaan dana KSP dan langkanya dana segar yang dikuasai oleh KSP, maka koperasi perlu melakukan sekuritisasi aset dengan memanfaatkan aset tagihan yang dimilikinya. Tagihan-tagihan koperasi kalau tidak didayagunakan akan menjadi aset yang tidak produktif. Tagihan-tagihan koperasi sudah menyedot modal kerja KSP. Sekuritisasi aset merupakan kegiatan mendayagunakan aset yang dinilai kurang produktif kemudian diubah menjadi lebih produktif. Di lingkungan gerakan KSP sekuritisasi aset dapat dimulai dengan mengubah Sekuritisasi aset dapat dilakukan dengan melakukan proses konversi aset (the process of converting asset) piutang/tagihan milik originator (pemilik piutang/ tagihan) yang dijamin dengan benda-benda tertentu guna diubah menjadi aset finansial yang dapat dipasarkan.

Penerbitan SUK dimaksudkan untuk memberikan pilihan penghimpunan dana melalui instrumen utang jangka panjang. Sedangkan tujuan penerbitan SUK adalah membantu KSP untuk memenuhi kebutuhan likuiditas jangka panjang untuk kemudian disalurkan dalam jangka yang lebih pendek, sehingga KSP dapat meningkatkan volume perputaran usahanya. Dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 13/Per/ M.KUKM/VII/2006 tentang Pedoman Teknis Program Sekuritisasi Aset Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) menyebutkan bahwa KSP dapat menerbitkan Sertifikat SUK dalam dua bentuk, yaitu Sertifikat SUK Jumbo atau induk dari SUK Retail dan SUK Retail merupakan bagian atau pecahan SUK Jumbo. Contoh, KSP menerbitkan satu lembar SUK Jumbo senilai Rp 500 juta dan selanjutnya dipecah-pecah menjadi 500 lembar SUK Retail, atau satu lembar SUK Retail senilai Rp 1 juta. Berdasarkan Permen KUKM tersebut, fitur SUK minimal memuat informasi tentang :

  1. Nama Sertifikat SUK (Jumbo dan Retail) ,
  2. nama KSP Penerbit SUK dan logo,
  3. tanggal pendirian dan nomor akte pendirian KSP,
  4. nomor badan hukum,
  5. nominal SUK,
  6. tingkat bunga tahun kesatu 5 hingga tahun akhir pembayaran bunga/jasa,
  7. ketentuan pembayaran bunga,
  8. tanggal jatuh waktu pokok SUK,
  9. tempat dan tanggal diterbitkannya SUK,
  10. tanda tangan Pengurus dan kolom endorsemen untuk keperluan.

Dengan cara pembayaran cicilan seperti itu, maka SUK termasuk dalam kategori surat utang amortisasi. Artinya, selama tenor surat utang penerbit membayar bunga dan mencicil pokoknya. Ini berbeda dengan obligasi yang umumnya hanya membayar bunga, sedangkan pokoknya dibayar saat jatuh tempo. Surat utang amortisasi ini cocok untuk saving society seperti di Indonesia. Model pembiayaan SUK yang dikembangkan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM melibatkan pihak-pihak sebagai berikut :

  1. Penerbit SUK atau originator adalah Koperasi Simpan Pinjam yang sehat dan memiliki sejumlah tagihan tertentu.
  2. Pengelola SUK dalam hal ini diwakili oleh Koperasi Sekunder yang bergerak dalam usaha simpan pinjam. Kegiatan pengelolaan SUK meliputi seleksi, menagih dan menjadi penjamin (underwriter) SUK.
  3. Penatalaksana Dana atau custudion dalam hal ini diwakili oleh PT. Pos Indonesia yang memiliki fasilitas transaksi jasa keuangan dan tersebar jaringan di seluruh Indonesia.
  4. Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang menyediakan pembiayaan Dana Bergulir untuk pilot proyek penerbitan SUK.
  5. Anggota, Koperasi Lain serta Anggota Koperasi lain yang akan menjadi pasar potensial SUK.
  6. Dinaskop/ UKM berperan sebagai pembina/ pengawas kegiatan simpan pinjam.

Baiklah Sobat legal itulah beberapa hal penting yang berkaitan dengan (Surat Utang Koperasi) SUK , Koperasi Simpan Pinjam sebagai penyuplai pendanaan bagi pelaku umkm diharapkan dapat menjadi penyelamat dalam masalah permodalan usaha. Sobat legal jika ingin mendirikan koperasi simpan pinjam dapat segera menghubungi kami di 0818- 0811-7271, salam sukses mulia

Legalisasi.com “One Stop Bussiness Solution”

Subscribe To Our Newsletter

Get updates and learn from the best

More To Explore

Do You Want To Boost Your Business?

drop us a line and keep in touch

Jasa Pembuatan PT Jakarta